Cara Hitung THR Benar Masa Kerja

Cara Hitung THR Benar Masa Kerja

Sudah hampir menjelang bulan Ramadan, dan banyak karyawan di Sumut mulai menanti THR. Tapi tahukah Anda bahwa cara menghitung THR tidak selamanya sama? Di kantor kecil di Jalan Sisingamangaraja, Medan, para pekerja masih bingung mengapa THR mereka berbeda dengan rekan di perusahaan lain. Nah, kali ini kami kupas tuntas cara hitung THR yang tepat berdasarkan masa kerja, lengkap dengan contoh angka dan tips praktis agar tidak ada yang terlewat.

Cara Dasar Menghitung THR Sesuai Undang‑Undang

Menurut Pasal 85 Undang‑Undang Ketenagakerjaan, THR minimal adalah satu kali gaji pokok bagi karyawan yang telah bekerja setidaknya satu bulan secara terus‑menerus. Namun, “gaji pokok” di sini bukan sekadar angka di slip terakhir. Yang dihitung meliputi tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan, transport, dan makan, selama karyawan tersebut menerima secara rutin.

Rumus Umum

Berikut rumus sederhana yang sering dipakai HR di perusahaan menengah‑besar di Sumut, misalnya di PT. Bumi Karya, Pematangsiantar:

  • THR = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) × (Masa Kerja / 12)

Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, proporsinya dihitung per bulan. Contohnya, seorang karyawan dengan gaji pokok Rp4.500.000 dan tunjangan tetap Rp500.000, bekerja selama 8 bulan, maka:

THR = (4.500.000 + 500.000) × (8/12) = Rp4.000.000

Variasi Penghitungan Berdasarkan Masa Kerja

Berbeda perusahaan, beda pula kebijakan. Berikut tiga skenario yang paling umum:

  • Kurang dari 1 bulan: Tidak berhak THR.
  • 1–3 bulan: THR dihitung secara proporsional, misalnya 1/12 hingga 3/12.
  • Lebih dari 12 bulan: THR penuh (1 kali gaji pokok + tunjangan tetap).

Sayangnya, masih ada perusahaan yang mengabaikan tunjangan tetap, sehingga THR yang dibayarkan jauh di bawah standar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut 2023 menunjukkan 85 % perusahaan di Sumut menghitung THR sesuai rumus di atas, sisanya masih menggunakan metode “gaji bersih” yang tidak transparan.

Kutipan Pakar: Apa Kata Mereka?

“Perusahaan harus memperjelas apa yang termasuk dalam gaji pokok. Di kantor kami di Medan, kami memasukkan tunjangan jabatan dan transport, sehingga perhitungan THR menjadi lebih adil bagi karyawan yang baru bergabung,” ujar Budi Santoso, HR Manager PT. Sinar Sejahtera.

“Karyawan sering keliru mengira THR hanya satu kali gaji pokok. Padahal, tunjangan tetap yang rutin diterima juga harus masuk dalam perhitungan. Jika tidak, hak pekerja akan berkurang hingga 30 %,” kata Rina Sari, Konsultan Ketenagakerjaan Independen yang berbasis di Sibolga.

Langkah Praktis Menghitung THR Sendiri

Berikut panduan singkat yang dapat Anda ikuti, baik sebagai karyawan maupun HR:

  1. Catat semua komponen gaji tetap selama satu bulan terakhir (gaji pokok, tunjangan jabatan, transport, makan).
  2. Hitung total komponen tersebut.
  3. Ketahui masa kerja Anda dalam bulan. Jika Anda mulai kerja pada 15 Mei 2023, hingga 30 April 2024, berarti 11,5 bulan (dibulatkan 11 bulan).
  4. Gunakan rumus THR = Total Komponen × (Masa Kerja / 12). Jika masa kerja kurang dari satu bulan, tidak ada THR.
  5. Periksa slip gaji atau perjanjian kerja untuk memastikan tidak ada komponen yang terlewat.

Tips Menghindari Kesalahan Umum

Berikut hal‑hal yang sering membuat perhitungan THR meleset:

  • Melupakan tunjangan tetap: Pastikan semua tunjangan yang bersifat tetap (bukan bonus) masuk.
  • Hitung gaji bersih: Jangan gunakan angka setelah potongan pajak atau iuran BPJS.
  • Proyeksi masa kerja yang tidak akurat: Periksa tanggal masuk kerja dan hitung bulan secara tepat.
  • Tidak mengonfirmasi dengan HR: Jika ada keraguan, tanyakan langsung ke bagian HR, seperti yang dilakukan Rina Sari di perusahaan kliennya.

Penutup

THR memang menjadi bagian penting dari kesejahteraan karyawan menjelang hari raya. Dengan memahami rumus sederhana dan memperhatikan masa kerja, Anda dapat memastikan hak Anda terpenuhi secara adil. Jadi, sebelum menandatangani slip THR, cek kembali semua komponen gaji dan masa kerja Anda. Jika masih ragu, jangan sungkan menghubungi HR atau konsultan ketenagakerjaan setempat. Selamat menanti THR, semoga perhitungannya tepat dan membawa kebahagiaan di hari raya yang akan datang.

Reporter: Om | Editor: Om | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas