Cara Membuat e-KTP yang Rusak atau Hilang 2026
Siapa yang tidak pernah panik ketika menyadari e‑KTP yang biasanya dipajang rapi di dompet tiba‑tiba tidak ada? Bukan cuma soal identitas, tapi juga urusan administrasi penting seperti membuka rekening atau mengurus SIM. Nah, di tahun 2026 ini, proses penggantian e‑KTP yang rusak atau hilang sudah mengalami beberapa perubahan. Simak langkah‑langkah praktisnya, lengkap dengan tips dari para ahli, supaya Anda tidak kebingungan lagi.
Mengapa e‑KTP Bisa Rusak atau Hilang?
Menurut Kementerian Dalam Negeri, pada tahun 2025 tercatat 2,3 juta e‑KTP mengalami kerusakan atau kehilangan di seluruh Indonesia. Di Sumatera Utara, angka itu mencapai 152 ribu kasus, mayoritas berasal dari kota Medan dan Kabupaten Karo.
Penyebab umum
- Kerusakan fisik akibat air, panas, atau benturan.
- Kehilangan saat bepergian, terutama di area keramaian seperti Lapangan Merdeka, Medan.
- Kesalahan pencetakan yang membuat chip tidak terbaca.
Sayangnya, banyak warga yang masih menganggap e‑KTP seperti KTP biasa—padahal chip elektronik di dalamnya sangat sensitif. “Kalau kartu elektronik terkena air, biasanya chipnya langsung rusak dan tidak bisa dibaca lagi,” jelas Budi Santoso, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Medan, dalam wawancara di kantor pusatnya di Jl. Ahmad Yani No. 12.
“Kami menerima laporan sekitar 800 kasus per bulan di Medan saja. Sebagian besar warga belum tahu prosedur penggantiannya, sehingga antrean di loket menjadi panjang,” ujar Budi Santoso.
Langkah-Langkah Mengajukan Penggantian e‑KTP 2026
Berikut urutan yang harus Anda ikuti, mulai dari persiapan dokumen sampai pengambilan kartu baru. Proses ini dapat dilakukan secara tatap muka atau melalui layanan daring yang kini tersedia di beberapa kecamatan.
1. Siapkan Dokumen Pendukung
Anda perlu menyiapkan:
- Surat kehilangan atau kerusakan yang dikeluarkan kepolisian (Formulir SPKT).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Pas foto berwarna 4x6 cm (maksimal 2 lembar).
- Surat pernyataan tidak memiliki e‑KTP lain (jika diminta).
2. Datang ke Kantor Dukcapil Terdekat
Di Sumatera Utara, kantor terdekat biasanya berada di Balai Kota Medan (Jl. Gatot Subroto) atau Kantor Camat Sibolangit (Kab. Karo). Pastikan Anda datang pada jam operasional 08.00‑15.00, kecuali hari libur nasional.
3. Isi Formulir Permohonan
Formulir ini tersedia di loket atau dapat diunduh dari website resmi dukcapil.go.id. Isilah dengan data yang akurat, karena kesalahan kecil saja dapat memperpanjang proses.
4. Bayar Administrasi
Biaya penggantian e‑KTP pada tahun 2026 ditetapkan Rp. 30.000. Namun, untuk warga kurang mampu ada subsidi hingga 50% yang dikelola melalui Program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
5. Tunggu Proses Verifikasi
Rata‑rata waktu proses di Medan adalah 7–10 hari kerja, sedangkan di daerah terpencil seperti Sibolangit bisa mencapai 14 hari. Anda akan menerima notifikasi lewat SMS atau email ketika kartu siap diambil.
6. Ambil e‑KTP Baru
Jangan lupa bawa bukti pembayaran dan KTP lama (jika masih ada). Petugas akan memeriksa kembali data Anda sebelum menyerahkan kartu baru.
Tips Menghindari Masalah di Masa Depan
Berikut beberapa saran praktis yang bisa langsung Anda terapkan:
- Jaga kartu di tempat yang kering—gunakan pelindung plastik khusus.
- Catat nomor KTP di tempat aman (misalnya di aplikasi catatan ponsel) untuk mempermudah pelaporan.
- Gunakan layanan online bila memungkinkan, terutama untuk pengecekan status permohonan.
- Segera laporkan ke kepolisian jika kartu hilang, agar tidak disalahgunakan.
“Kita harus edukasi masyarakat, terutama di daerah pedesaan, tentang pentingnya menjaga e‑KTP,” kata Siti Nurhaliza, pengacara konsumen di Medan. “Jika tidak, konsekuensinya bukan hanya susah urusan administratif, tapi juga berisiko pencurian identitas.”
“Penggunaan layanan daring sudah terbukti mempercepat proses. Di Kabupaten Simalungun, sejak 2025, 68% permohonan e‑KTP baru selesai dalam tiga hari kerja,” tambah Siti Nurhaliza.
Penutup
Dengan mengikuti prosedur di atas, Anda tidak perlu lagi menunggu berhari‑hari tanpa kepastian. Penggantian e‑KTP di tahun 2026 memang lebih terstruktur, tapi tetap membutuhkan ketelitian dan persiapan dokumen yang lengkap. Jadi, saat kartu Anda rusak atau hilang, ingat langkah‑langkah ini, dan jangan ragu menghubungi kantor Dukcapil terdekat. Selamat mencoba, semoga prosesnya lancar dan kartu baru segera berada di tangan Anda.
Komentar (0)