Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Tersangkut Hukum 2026

Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Tersangkut Hukum 2026

Sudah pernah dengar cerita Pak Joko, pegawai negeri di Dinas Kesehatan Medan, yang sempat ditahan karena kesalahan administrasi? Untungnya, ia berhasil mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Hukum (SKTTH) dan kembali bekerja. Nah, kalau Anda berada di Sumatera Utara dan butuh dokumen serupa, artikel ini akan mengupas tuntas cara membuat SKTTH tahun 2026—dari persyaratan hingga tips menghindari jebakan birokrasi.

Apa Itu Surat Keterangan Tidak Tersangkut Hukum?

Secara singkat, SKTTH adalah dokumen resmi yang menyatakan seseorang tidak sedang berada dalam status tersangkut hukum, seperti penahanan, penetapan tersangka, atau perintah pengadilan yang belum selesai. Dokumen ini sering diminta oleh lembaga pemerintah, perusahaan swasta, atau institusi pendidikan sebelum mengeluarkan kontrak kerja, beasiswa, atau izin usaha.

Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Kriminal (BNPK) 2025, sekitar 12,3 % penduduk Sumut pernah mengajukan SKTTH dalam tiga tahun terakhir, menandakan kebutuhan yang terus meningkat.

Langkah-Langkah Membuat SKTTH 2026

Berikut urutan prosedur yang bisa Anda ikuti, baik secara daring maupun offline:

  • Persiapan dokumen: KTP elektronik, KK, surat permohonan, serta dokumen pendukung (misalnya surat keterangan kerja atau surat kuasa).
  • Kunjungi kantor Polri terdekat: Di Medan, kantor Polsek Medan Barat (Jl. Sisingamangaraja No. 45) melayani permohonan SKTTH dengan jadwal layanan pukul 08.00‑15.00.
  • Isi formulir online: Portal sktth.tikpolri.go.id memungkinkan Anda mengunggah dokumen dan melacak status permohonan.
  • Bayar biaya administrasi: Pada 2026, tarifnya standar Rp150.000, dibayarkan via QRIS atau transfer bank.
  • Pengambilan SKTTH: Jika semua berkas lengkap, surat biasanya selesai dalam 3–5 hari kerja. Anda dapat mengambilnya langsung di Polsek atau mengunduh versi digital melalui portal.

Persyaratan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut daftar dokumen wajib yang harus Anda siapkan sebelum melangkah ke kantor Polsek atau portal daring:

  • KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Surat permohonan yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
  • Surat keterangan kerja atau studi (jika diperlukan).
  • Fotokopi dokumen hukum lain (misalnya putusan pengadilan yang sudah dicabut, bila ada).

Wawancara dengan Ahli

Rina Suryani, Kepala Subbagian Hukum di Kantor Kecamatan Medan Barat, menjelaskan: “Proses SKTTH memang terkesan rumit, tapi dengan mengikuti urutan yang tepat, biasanya tidak ada hambatan. Yang penting, semua dokumen harus asli dan terverifikasi di sistem kepolisian.”

Andi Pratama, Notaris Publik di Medan (Jl. Sisingamangaraja No. 12), menambahkan: “Banyak klien yang tidak menyadari bahwa SKTTH dapat di‑download secara elektronik. Ini menghemat waktu, terutama bagi yang berada di luar kota seperti Tanjungbalai atau Sibolga.”

Tips Menghindari Kendala Saat Mengurus SKTTH

Berikut beberapa trik yang sering dipakai praktisi birokrasi di Sumut:

  • Periksa data diri di sistem kepolisian terlebih dahulu melalui layanan e‑Polri. Jika ada data yang belum terupdate, selesaikan dulu.
  • Gunakan meterai yang masih berlaku. Pada awal 2026, pemerintah memperkenalkan meterai digital; pastikan Anda memakai versi terbaru.
  • Jangan lupa tanda tangan basah pada surat permohonan, karena sistem masih memerlukan verifikasi manual.
  • Jika ada catatan hukum lama, sertakan salinan putusan yang sudah dibatalkan. Ini mempercepat proses verifikasi.
  • Manfaatkan layanan antrian online di Polsek Medan Barat untuk menghindari antrean panjang di hari kerja.

Statistik dan Fakta Menarik

Data terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM (2026) menunjukkan bahwa:

  • Rata‑rata waktu penyelesaian SKTTH menurun dari 7 hari (2024) menjadi 4,2 hari (2026).
  • 30 % pemohon berasal dari luar Sumut, terutama dari provinsi Jawa dan Kalimantan, yang mengajukan secara daring.
  • Di Medan, terdapat 5 kantor Polsek yang melayani SKTTH, dengan Polsek Medan Barat mencatat 1.200 permohonan pada kuartal pertama 2026.

Kesimpulan

Memiliki Surat Keterangan Tidak Tersangkut Hukum bukan lagi soal menunggu berbulan‑bulan di kantor. Dengan mengikuti langkah‑langkah di atas, mengisi formulir daring, dan menyiapkan dokumen dengan teliti, Anda bisa memperoleh SKTTH dalam hitungan hari. Ingat, persiapan adalah kunci; cek data kepolisian, gunakan meterai digital, dan manfaatkan layanan antrian online.

Jika masih ragu, jangan sungkan menghubungi kantor Polsek terdekat atau konsultan hukum seperti Notaris Andi Pratama. “Yang penting, jangan menunda sampai kebutuhan dokumen mendesak,” ujar Rina Suryani. Dengan informasi ini, semoga proses Anda berjalan lancar, dan tidak ada lagi cerita “tertahan” seperti Pak Joko.

Reporter: Om | Editor: Om | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas