Cara Mengurus Pindah Kewarganegaraan WNA ke WNI 2026
Sudah lama warga asing menanyakan, “Berapa lama sih proses menjadi WNI?” Jawabnya tak selalu sama. Tahun 2026, regulasi baru menambah jalur cepat, tapi tetap ada birokrasi yang harus dilalui. Bagi mereka yang tinggal di Sumatera Utara, terutama di kota Medan, proses ini terasa lebih mudah karena ada kantor imigrasi yang siap membantu. Berikut panduan lengkap cara mengurus pindah kewarganegaraan WNA ke WNI yang dapat Anda ikuti mulai Januari 2026.
Langkah Awal: Persiapan Dokumen
Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, dokumen yang harus dipersiapkan sudah disederhanakan sejak revisi Undang‑Undang Kewarganegaraan Nomor 12/2025. Berikut daftar dokumen utama yang wajib dibawa ke kantor imigrasi Medan:
- KTP elektronik (jika sudah memiliki KTP sementara)
- Paspor asli dan fotokopi halaman identitas serta visa tinggal terakhir
- Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Kelurahan Setiabudi, Medan
- Surat Keterangan Penghasilan (SKP) atau slip gaji tiga bulan terakhir
- Surat rekomendasi dari atasan atau pemilik usaha (bila bekerja di Indonesia)
- Formulir permohonan naturalisasi (Formulir 45‑N)
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 menunjukkan ada peningkatan 12 % warga asing yang mengajukan naturalisasi di Sumut, dari 1.200 orang pada 2024 menjadi 1.344 orang tahun ini.
Proses Administratif di Kantor Imigrasi Medan
1. Registrasi Online
Langkah pertama adalah mendaftar lewat portal imigrasi.go.id. Pilih menu “Naturalization” dan isi data pribadi serta unggah dokumen dalam format PDF. Sistem otomatis akan mengirimkan nomor antrian elektronik.
“Kalau dulu harus datang langsung ke loket, sekarang cukup klik saja. Sistem ini memang mempercepat proses, terutama bagi WNA yang bekerja di luar jam kerja,” ujar Rina Suryani, Kepala Sub Bagian Layanan Publik Kantor Imigrasi Medan dalam wawancara singkat di ruang tunggu kantor imigrasi pada 8 Oktober 2026.
2. Pemeriksaan Berkas
Setelah registrasi, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika ada yang kurang, biasanya akan dikirim notifikasi lewat email atau SMS. Proses ini biasanya memakan waktu 3‑5 hari kerja.
3. Wawancara dan Ujian Kewarganegaraan
WNA yang lolos pemeriksaan berkas akan dijadwalkan untuk wawancara. Di sini, petugas menilai motivasi, pengetahuan tentang Pancasila, dan kemampuan bahasa Indonesia. Ujian tertulis meliputi:
- Sejarah Indonesia (5 soal pilihan ganda)
- Pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945 (5 soal pilihan ganda)
- Bahasa Indonesia (menulis esai singkat 150 kata)
Menurut data Kementerian Hukum dan HAM, tingkat kelulusan ujian pada tahun 2025 mencapai 78 %.
Kutipan Ahli: Tantangan dan Harapan
“Banyak WNA yang merasa terintimidasi oleh proses birokrasi, padahal sebagian besar kendala sebenarnya terletak pada dokumen yang belum lengkap,” kata Dr. Ahmad Fauzi, Dosen Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara (USU). “Jika mereka memanfaatkan layanan konsultasi di kantor imigrasi Medan, peluang suksesnya meningkat signifikan.”
Tips Praktis untuk Mempercepat Proses
Berikut beberapa tips yang sering dibagikan oleh petugas imigrasi dan konsultan hukum di Sumut:
- Periksa kembali dokumen sebelum upload; satu kesalahan kecil bisa menunda proses hingga tiga bulan.
- Gunakan jasa notaris untuk legalisasi dokumen asal negara, terutama akta kelahiran dan surat nikah.
- Ikuti kursus bahasa Indonesia singkat di Lembaga Bahasa Medan; sertifikat kursus dapat menjadi nilai plus.
- Manfaatkan layanan konsultasi gratis yang diadakan tiap Senin di Kantor Imigrasi Medan, pukul 09.00‑11.00 WIB.
Estimasi Waktu Penyelesaian
Setelah semua tahapan selesai, proses akhir—yaitu pengesahan keputusan naturalisasi oleh Menteri Hukum dan HAM—biasanya memakan waktu 30‑45 hari kerja. Jadi, secara keseluruhan, dari registrasi hingga terbitnya KTP elektronik, rata‑rata memerlukan sekitar 2‑3 bulan.
Sayangnya, bagi WNA yang belum memiliki izin tinggal tetap (KITAS/KITAP) di Indonesia, proses ini bisa lebih lama karena harus menunggu perpanjangan izin tinggal terlebih dahulu.
Penerbitan KTP Elektronik dan Paspor WNI
Setelah keputusan naturalisasi resmi, pemohon akan menerima Surat Keputusan (SK) di kantor imigrasi. Selanjutnya, mereka dapat mengajukan permohonan KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Medan, serta paspor WNI di kantor imigrasi yang sama.
“KTP elektronik baru akan aktif dalam 7 hari kerja setelah data diinput ke sistem Dukcapil,” jelas Yusuf Hidayat, Kepala Seksi Pencatatan Sipil Disdukcapil Medan. “Kalau sudah ada, proses pembuatan paspor biasanya selesai dalam 14 hari.”
Penutup
Proses pindah kewarganegaraan WNA ke WNI di tahun 2026 memang lebih terstruktur, namun tetap memerlukan persiapan matang. Bagi mereka yang tinggal di Medan atau sekitarnya, kantor imigrasi setempat sudah menyediakan layanan yang cukup memadai. Dengan menyiapkan dokumen lengkap, mengikuti ujian, dan memanfaatkan layanan konsultasi, peluang menjadi WNI dalam waktu singkat semakin besar.
Jadi, jika Anda berencana mengurus naturalisasi, jangan tunda. Mulailah persiapan dari sekarang, dan semoga prosesnya berjalan lancar.
Komentar (0)