Curi Uang Rp7 Juta, BPKB dan HP, Pria di Sunggal Ditangkap Polisi
Foto: Polisi amankan pelaku pencurian di Sunggal. [Istimewa]
TajukRakyat, Medan - Seorang pria bernama Irvan Anara (27) ditangkap Polsek Sunggal setelah diduga mencuri uang tunai Rp7 juta, satu unit handphone (HP) Vivo Y71, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) milik seorang warga di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Sunggal AKP M. Ainul Yaqin S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Yani (45), yang kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam rumahnya di Jalan Orde Baru, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal.
Peristiwa pencurian itu diketahui korban pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, saat pulang ke rumah dan mendapati pintu dapur sudah terbuka.
Saat memeriksa bagian dalam rumah, korban mendapati kondisi lemari di kamarnya berantakan. Setelah diperiksa, uang tunai Rp7 juta, satu unit HP Vivo Y71, dan BPKB miliknya sudah tidak ada.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal untuk ditindaklanjuti," kata Kapolsek.
Lima hari setelah kejadian, tepatnya Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Orde Baru.
Petugas yang dipimpin Panit I Opsnal IPDA Muslim Buchari kemudian bergerak menuju lokasi. Irvan akhirnya diamankan di Masjid Al Salam.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke rumah korban melalui bagian belakang dengan cara merusak pintu, kemudian menuju kamar dan membongkar lemari untuk mengambil barang-barang milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui mengambil uang tunai Rp7 juta, satu unit HP Vivo Y71, dan BPKB milik korban,” kata AKP M Ainul Yaqin.
Dalam pemeriksaan tersebut, Irvan mengaku menyimpan BPKB hasil pencurian di rumah seseorang berinisial Awi di kawasan Jalan Serbajadi.
Sementara itu, uang hasil pencurian disebut telah digunakan untuk bermain judi online, membayar perempuan sebesar Rp350 ribu di Hotel Milala, serta membeli narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Serbajadi.
Petugas kemudian mendatangi rumah Awi dan menemukan BPKB milik korban. Polisi juga mengamankan dua potong pakaian berwarna hitam dan biru yang disebut dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
M. Ainul Yaqin mengatakan penanganan perkara tersebut masih berlanjut. Salah satu langkah yang akan dilakukan penyidik adalah memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.
Dalam laporan kepolisian, kasus ini dicatat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi turut mengamankan satu unit HP Vivo Y71 dan satu buah BPKB sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
Komentar (0)