Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Masuk Bui Lagi

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Masuk Bui Lagi

Foto: pelaku pencurian motor

TajukRakyat.com,Medan, - Irfan Pranata (27), residivis kasus pencurian tak ada kapoknya.



Baru dua bulan bebas dari penjara, Irfan kembali melakukan kejahatan.



Kali ini, ia mencuri sepeda motor Honda Spacy hitam BK 3732 ACN milik korbannya Nurul Hidayah.



Kapolsek Sunggal, AKP Ainul Yaqin mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku berlangsung pada (22/9/2026) silam.



Kala itu, korban memarkirkan kendaraannya di parkiran tempat kerja yang ada di Jalan Sei Mencirim, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.



"Aksi yang dilakukan pelaku ini terekam kamera CCTV," kata Yaqin, Rabu (4/11/2026).



Setelah menerima laporan korban, polisi pun memburu Irfan.



Hampir dua bulan buron, Irfan akhirnya ditangkap pada Minggu (1/11/2026) di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.



"Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya," kata Yaqin.



Dalam perkara ini, pelaku disangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang pencurian.(Ibr) 

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas