TajukRakyat.com,- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi mengatakan ada sekitar 389 narapidana yang mendapatkan remisi pada momen Hari Raya Waisak.
Mereka yang mendapatkan remisi itu terdiri dari 239 orang napi yang terlibat kasus kriminal umum, 3 napi yang diatur dalam regulasi PP 28 Tahun 2006, serta 147 napi yang diatur dalam regulasi PP 99 Tahun 2012 sebanyak 147 orang.
Rudi menjelaskan, pemberian potongan masa penahanan ini berbeda-beda.
“Mulai dari 15 hari, hingga 2 bulan,” kata Rudi, Rabu (22/5/2024).
Rudi mengatakan, dari 389 napi yang mendapatkan remisi itu, 16 diantaranya akan langsung bebas.
Mereka yang bebas ini mendapat remisi khusus (RK).
Dari keterangan Rudi, saat ini jumlah napi yang menghuni lapas maupun rutan di Sumut mencapai 31.250 orang.
Jumlah tersebut terhitung hingga 21 Mei 2024.
“Dengan rincian, narapidana sebanyak 23.304 orang, tahanan sebanyak 7.674 orang dan anak binaan sebanyak 272 orang,” tutup Rudi.(**)