Demi Cuan Rp300 Ribu, IRT di Medan Nekat Live Streaming Konten Pornografi
Foto: Polisi menunjukkan barang bukti kasus IRT di Medan live konten porno. [Dok Polda Sumut]
Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial IP, yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).
Perempuan yang tinggal di kawasan Jalan Mawar, Kecamatan Medan Polonia itu diamankan setelah diduga melakukan live streaming dengan mempertunjukkan konten bermuatan pornografi kepada pengguna media sosial.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dan laporan dari masyarakat.
“Pelaku IP melakukan live streaming menggunakan akun TikTok dengan memperlihatkan atau mempertunjukkan konten sensitif yang bermuatan pornografi kepada netizen,” ujar Bayu, Kamis (3/9/2026).
Menurut Bayu, aktivitas tersebut sebenarnya telah dilakukan pelaku sejak tahun 2025. Namun, akun media sosial miliknya sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena diduga menyebarkan konten pornografi.
Meski demikian, pelaku disebut kembali melakukan aktivitas serupa pada tahun 2026 hingga akhirnya berhasil diamankan oleh personel Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
Dalam menjalankan aksinya, IP yang diketahui merupakan seorang janda dengan tiga orang anak itu diduga tidak bekerja sendiri. Polisi menyebut pelaku melakukan live streaming bersama seorang host yang menggunakan akun TikTok berinisial BPB.
“Pelaku bekerja sama dengan salah satu host saat melakukan siaran langsung dan membuat konten tersebut,” ungkap Bayu.
Dari aktivitas live streaming itu, pelaku disebut memperoleh keuntungan dari hadiah atau pemberian yang dikirimkan penonton. Dalam sekali membuat konten, IP diduga bisa meraup pendapatan sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, layar monitor, telepon genggam, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolda Sumut.
“Yang bersangkutan telah ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana pornografi,” pungkas Kombes Pol Bayu.
Komentar (0)