Deretan Kasus Hukum yang Muncul Gegara Rekening Dormant : Kacab Bank BNI Terseret
TajukRakyat.com,Jakarta - PPATK melakukan pemblokiran sementara jutaan rekening dormant yang dianggap berpotensi digunakan untuk kejahatan seperti pencucian uang, judi online, dan penipuan.
Kebijakan yang muncul pada bulan Mei-Juni 2025 ini kontroversial karena pemblokiran tanpa pemberitahuan jelas dan dinilai kurang sesuai dengan asas pelayanan publik oleh Ombudsman Kepri.
Muncul Berbagai Kasus Tindak Pidana
Buntut dari kebijakan ini malah muncul berbagai kasus tindak pidana. Berikut berbagai kasusnya
1. Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank Terkait Rekening Dormant (2025)
Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank M. Ilham Pradipta yang terjadi karena pelaku ingin mengakses otorisasi terhadap rekening dormant senilai Rp 70 miliar.
Polisi menetapkan 15 tersangka termasuk dua prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini mengungkap modus kejahatan yang melibatkan pemanfaatan rekening dormant untuk kejahatan besar.
2. Pembobolan Rekening BNI Rp204 Miliar
Kepala Cabang BNI Jadi Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Begini Modusnya
Kacab BNI di Jawa Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang BNI di Jawa Barat berinisial AP (50) resmi sebagai tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar.
Kasus ini juga melibatkan Consumer Relation Manager BNI berinisial GRH (43) serta tujuh tersangka lainnya yang terbagi dalam tiga klaster: pihak bank, pelaku pembobolan, dan pencucian uang.
"Pengungkapan ini didasari laporan polisi nomor LP/B/311 tanggal 2 Juli 2025, serta surat perintah penyidikan nomor SP Sidik 646/VII/22/2025 Dittipideksus tanggal 3 Juli 2025," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers, Kamis 25 September 2025.
Sindikat Ngaku Satgas Perampasan Aset
Ia mengatakan sindikat pembobolan rekening ini mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan mengancam keselamatan Kepala Cabang serta keluarganya agar kooperatif.
Modus operandi sindikat adalah memaksa Kepala Cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang kepada eksekutor yang merupakan mantan teller bank.
"Di akhir bulan Juni 2025 sindikat pembobol bank selaku eksekutor dan kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant pada hari Jumat pukul 18.00 WIB (setelah jam operasional)," ucap Helfi.
Setelah mendapatkan akses ilegal, pelaku melakukan pemindahan dana secara in absentia (tanpa kehadiran nasabah) ke lima rekening penampungan dalam 42 transaksi selama 17 menit pada Juni 2025.
"Melakukan pemindahan dana secara in absentia ke lima rekening penampungan," imbuhnya.
Lanjut Helfi mengatakan pemindahan dana ini terdeteksi bank dan dilaporkan ke Bareskrim, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dana yang ditransaksikan secara ilegal.
Kesembilan tersangka kini menjalani proses hukum di bawah penyidikan Bareskrim Polri.
Rincian tersangka:
- Klaster Bank: AP (Kepala Cabang), GRH (Consumer Relation Manager)
- Klaster Pembobol: C (dalang utama), DR (konsultan hukum), NAT, R, TT (pelaku eksekusi dan mediator)
- Klaster Pencucian Uang: DH dan ES (pengelola rekening penampungan)
Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan dana milyaran rupiah dari rekening dormant bank BUMN yang disalahgunakan oleh sindikat yang melakukan kejahatan terorganisir di sektor perbankan.
Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa rekening dormant menjadi fokus aparat hukum dan regulator dalam mengatasi berbagai modus kejahatan keuangan yang melibatkan rekening tidak aktif namun digunakan secara ilegal oleh sindikat kejahatan.(*)
Komentar (0)