DPO Maling Motor Sembunyi di Rumah Sang Nenek
TajukRakyat.com,Binjai- Petugas Sat Reskrim Polres Binjai membekuk tersangka pencurian motor yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun pelaku yang ditangkap berinisial KA (19).
[irp]
KA sebelumnya menggasak kendaraan di parkiran Biestro Indonesia.
Korban bernama Dea Febri Amanda (21) yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polres Binjai.
[irp]
"Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekira pukul 08.20 WIB. Saat itu motor korban tengah terparkir di tempat kerjanya," kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Senin (2/2/2026).
Setelah korban melapor, polisi menyambangi lokasi dan memeriksa lokasi kejadian.
[irp]
Dari hasil penyelidikan, didapatilah identitas pelaku.
"Pelaku kami amankan pada Minggu (1/2/2026) sekira pukul 11.00 WIB di rumah neneknya yang ada di Jalan Danau Baratan, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur," kata Junaidi.
Dalam perkara ini, pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP Nomor Undang-undang nomor 1 Tahun 2023.(mad)
Komentar (0)