Dr Ikhwaluddin Simatupang SH, MHum : Polri Harus Tetap Di Bawah Presiden
TajukRakyat.com,Medan - Pemerhati Kepolisian asal Sumatera Utara, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH, MHum mengatakan institusi Polri harus tetap di bawah Presiden selaku Kepala Negara.
Ketua Polri Watch ini menyatakan bahwa UUD 1945 pada Pasal 30 ayat (4) menegaskan Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyakat (LinYomYan) dan penegak hukum.
Polri Kedudukannya Sebagai Alat Negara
"UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis telah menentukan bahwa Polri kedudukannya adalah alat negara yang tentunya dalam menjalankan fungsinya terbebas dari politik pemerintah," ujar Ikhwaluddin kepada awak media Kamis (19/2/26).
Menurut mantan Direktur LBH Medan ini wacana Polri di bawah kementerian bertentangan sekali dengan UUD 1945 yang menggariskan bahwa Polri bukanlah sebagai alat pemerintahan yang tentunya dapat berubah bergantung dan fokus pada Visi dan Misi Kepala Pemerintahan yang terpilih melalui electoral.
Ia juga menyampaikan Menempatkan Polri di bawah kementerian sama halnya dengan menempatkan Polri pada posisi menjalankan kepentingan politik yang tentunya beraneka warna, sehingga fungsi LinYomYan Polri nyaris tidak terlaksana.
Seirama Dengan Fraksi DPR RI
Karenanya kata Ikhwaluddin dirinya seirama dengan pendapat seluruh fraksi di DPR RI bahwa Polri tetap di bawah presiden.
Dia sependapat pengawasan menjalankan fungsi LinYomYan Polri dilaksanakan oleh DPR, tapi harus dilakukan juga oleh DPRD Provinsi untuk Polda dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Polresta dan Polres sehingga efektif dan efesien baik bagi DPR, Polri dan Masyarakat.
Ikhwaluddin juga mengemukan pengawasan Polri oleh DPR/DPRD lebih efektif andaikan pemilihan Kapolri tidak melalui DPR RI.
Pemilihan Kapolri oleh DPR RI sangat rentan berbiaya tinggi dan rentan adanya Politik Balas Budi oleh Kapolri terpilih dalam proses rekrutmen Anggota Polri serta rentan adanya pengaruh luar bagi institusi Polri dalam perubahan karier dan jabatan.
Biarkan Polri Menentukan Karier dan Jabatan Anggotanya
Biarkan kewenangan Polri secara mandiri untuk menentukan karier jabatan anggota atau personilnya.
DPR hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap institusi Polri.
Namun apabila hasil pengawasan DPR/DPRD ada Pejabat yang salah keliru secara kelembagaan wakil rakyat dapat merekomendasikan diberhentikan dari jabatannya.
Ikhwaluddin menawarkan skema baru tentang Pemilihan Kapolri .
Menurut Ikhwaluddin Pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan presiden sebagai Kepala Negara dengan terlebih dahulu mengajukan 5 nama yang diseleksi oleh Pansel bentukkan Kompolnas terdiri dari Menkopolhukam,Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman.
5 Nama Yang Diseleksi
Dari 5 nama yang diseleksi, Pansel merekomendasikan dua orang yang masing-masing mengisi jabatan Kapolri , Wakapolri untuk dipilih dan diangkat, sedangkan lainnya diprioritaskan Kapolri terpilih menjadi Kabarhakam, Irwasum dan Kadiv Propam.
Mengenai Pejabat lainnya biarlah mekanismenya diatur oleh Kapolri terpilih.
"Kapolri langsung di bawah Presiden dan mekanisme pemilihannya tidak melibatkan DPR mudah-mudahan fungsi Polri sebagai LinYomYan akan tercapai secara fektif," ungkap Ikhwaluddin.(saka)
Komentar (0)