TajukRakyat.com,Sibolga,- Komplotan terduga pengedar ganja kering dibekuk petugas Sat Res Narkoba Polres Sibolga atas laporan warga.
Kedua pelaku adalah AAM (21) dan KR (40).
Keduanya bekerja sebagai petani.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
Polisi, kata Rahmad, lebih dulu menangkap tersangka AAM.
Pada Senin (6/10/2025) kemarin, polisi lebih dulu menangkap AAM di area Pasar Ikan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Saat itu, AAM tengah duduk di lantai dua Pasar Ikan.
“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik hijau berisi dua bal ganja di samping tersangka,” kata AKP Rahmad R. Hutagaol, Rabu (8/10/2025).
Selain ganja kering, polisi juga menyita satu unit handphone dan sepeda motor tanpa plat nomor dari tersangka AAM.
Dari pengakuan AAM, rencananya ganja kering itu akan diedarkan di wilayah Kota Sibolga.
AAM mengaku bahwa ganja kering itu didapat dari tersangka KR.
Berdasarkan pengakuan AAM itu, polisi pun menangkap KR di sebuah rumah yang ada di Jalan Jenderal Feisal Tanjung, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Dalam penangkapan kali ini, jumlah barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa ganja kering seberat 195,7 gram.
Untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku sudah ditahan di Polres Sibolga.
Polisi masih mengembangkan siapa pemasok besar ganja kering ini.(mad)