TajukRakyat.com,Medan– Petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua orang pengedar dan seorang pengguna narkoba.
Mereka ditangkap di Jalan Andansari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Adapun yang ditangkap, yakni Iwan (45) dan Afrizal (39).
Keduanya merupakan pengedar narkoba.
Sedangkan seorang pelaku lainnya bernama Ratno (43), yang merupakan pengguna narkoba.
Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane mengatakan, barang bukti yang disita dari ketiga pelaku berupa 1 plastik klip sedang berisi sabu, 4 plastik klip kecil berisi sabu, 1 pipet berujung runcing, 1 kotak rokok, 1 bungkus plastik kosong, dan uang tunai sebesar Rp 110 ribu.
Ketika diperiksa, tersangka Iwan dan Afrizal mengakui bahwa narkoba yang disita polisi adalah milik mereka.
“Ketiga tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” kata AKP Ismail Pane.(**)