Dua Pengedar Sabu di Labuhanbatu Selatan Berakhir di Sel

Dua pengedar sabu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) ditangkap dari dua lokasi berbeda.
Dua pengedar sabu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) ditangkap dari dua lokasi berbeda.

TajukRakyat.com,Labusel– Dua pengedar sabu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) ditangkap dari dua lokasi berbeda.

Polisi awalnya membekuk Indra Rosiana (25) warga Desa Teluk Panji, Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Kemudian, polisi juga turut mengamankan Alpian di Jalan Baru Simpang Sialang Bujing Lingkungan Kampung Banjar, Kota Pinang, Labusel, Sabtu (13/7/2024) malam.

Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak menerangkan, bahwa dari tangan Indra Rosiana disita barang bukti satu paket plastik klip sabu yang akan diedarkan.

Baca Juga:   HUT Ke-15 Perumahan Graha Indah Kelapa Gading

Setelah menangkap Indra, polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka.

Dari rumah tersangka, ditemukan satu kotak senter berisi satu pipet sekop sabu, satu timbangan elektrik dan dua paket plastik klip berisi sabu.

Barang-barang tersebut disembunyikan tersangka di dalam mesin cuci.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan kotak peluru airsoft gun, satu magazine airsoft gun, dan satu kotak berisi empat tabung gas airsoft gun.

“Barang bukti tersebut kami temukan di belakang rumah tersangka,” kata AKBP Maringan Simanjuntak, Minggu (14/7/2024).

Baca Juga:   Berkeliaran di Warung Kopi, Pengedar Sabu Ditangkap pada Subuh Hari

Berdasarkan pengakuan tersangka Indra, ia selama ini memperoleh sabu dari Ridho, warga Pulo Serdang, Teluk Panji, Kampung Rakyat, Labusel.

Dalam pengembangan, Ridho belum berhasil diamankan.

“Sekarang (Rudho) DPO,” kata Maringan.

Setelah membekuk Indra, polisi mengamankan tersangka Alpian Jalan Baru Simpang Sialang Bujing, Lingkungan Kampung Banjar, Kota Pinang, Kabupaten Labusel pada Sabtu (13/7/2024) malam.

Dari tersangka Alpian ditemukan barang bukti dua paket sabu seberat 12 gram dan satu unit telepon genggam.

Meski sudah diamankan, tersangka tidak mengakui narkoba itu adalah miliknya.

Baca Juga:   Komplek Yuka Digerebek Polisi, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Kedua tersangka terancam disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *