TajukRakyat.com,Karo– FL dan PS, dua residivis narkoba pucat pasi saat ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Karo.
Keduanya tak berkutik saat diamankan petugas di Jalan Mariam Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Sumatera Utara, Kamis (27/11/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Karo, AKBP Eko Yulianto mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Dalam laporannya warga menyebut ada dua laki-laki yang kerap diduga mengedarkan sabu di permukiman warga.
Atas laporan itu, penyidik Sat Res Narkoba Polres Karo kemudian turun ke lapangan.
Ternyata benar, di Jalan Mariam Ginting ada dua laki-laki yang tengah diduga mengedarkan sabu.
“Tim yang turun ke lapangan kemudian membekuk PS dan FL. Dari PS, barang buktinya berupa 12 paket sabu seberat 0,64 gram,” kata Eko.
Kemudian, polisi juga menyita satu lembar plastik bening bungkus sabu, satu kotak rokok sebagai tempat penyimpanan, uang tunai Rp 200.000, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.
Dari tersangka FL, disita barang bukti empat paket narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, dua lembar plastik klip kosong, satu tutup sikat gigi, dan satu unit telepon seluler.
“Kedua tersangka akan kami jerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Eko.
Ancaman hukumannya selama 12 tahun kurungan penjara.(vid)
