Dua Terduga Pengedar Sabu di Simalungun Diringkus saat Bersantai

Petugas Sat Res Narkoba Polres Siantar meringkus dua terduga pengedar sabu JR ddan DWS.
Petugas Sat Res Narkoba Polres Siantar meringkus dua terduga pengedar sabu JR ddan DWS.

TajukRakyat.com,Simalungun– Petugas Sat Res Narkoba Polres Siantar meringkus dua terduga pengedar sabu.

Keduanya adalah JR (44), warga Jalan Medan KM 10,5 Gang Melati, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dan DWS (22), warga Beringin Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kedua pelaku diringkus saat tengah bersantai di rumah yang ada di Perumahan Ringroad Green City, Jalan Medan, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar pada Kamis, 15 Agustus 2024 malam sekirapukul 22.00 WIB.

Baca Juga:   Kantor Camat Medan Area Kebakaran, Petugas Damkar Terluka

Kasat Res Narkoba Polres Siantar AKP JH Pasaribu menerangkan, barang bukti yang disita dari kedua pelaku berupa sabu seberat 6,70 gram.

Pasaribu menerangkan, penangkapan kedua tersangka tak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat pada polisi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi pun mendatangi rumah tempat kedua tersangka tinggal.

“Barang bukti kami temukan di atas meja ruang tamu dan di dalam kamar. Selain narkoba, kami juga menemukan satu unit timbangan digital,” kata Pasaribu, Senin (19/8/2024).

Baca Juga:   Hati Raja Spanyol Hancur, Skandal Perselingkuhan sang Ratu Terkuak 

Ia mengatakan, saat penggerebekan pihaknya didampingi RT setempat.

Setelah menemukan barang bukti, kedua tersangka kemudian digelandang ke Polres Siantar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *