Eks Ketua MK Sebut Kaesang Berpeluang Maju Pilkada Jika Belum Ada PKPU

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie

TajukRakyat.com,- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan Kaesang Pangarep, putra bungsu Joko Widodo berpeluang maju pada Pilkada 2024.

Sebab, sampai saat ini PKPU yang berlaku adalah yang lama berdasar putusan Mahkamah Agung (MA).

Artinya, Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri di Pilkada 2024 karena memenuhi syarat sesuai berusia 30 tahun saat dilantik.

“Sebelum Per-KPU ditetapkan dlm rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yg berlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA. Jika sampai, 27-8-24, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tgl 27 mendaftar, ia tdk dpt lagi dianulir karena PerKPU nya telat,” tulis Jimly dalam akun resmi X, Jumat (23/8).

Baca Juga:   Jokowi Hormati Pendemo, Memohon Agar Tertib

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Pilkada yang disusun DPR sudah dibatalkan imbas gelombang penolakan di berbagai daerah.

Menurutnya Pilkada akan digelar berdasarkan UU Pilkada sesuai dengan putusan MK.

KPU sebelumnya mengatakan akan berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah PKPU yang ada saat ini dan akan menyesuaikan dengan putusan MK.

Kaesang digadang-gadang bakal maju di Pilkada. Apalagi putusan MA sebelumnya memungkinkan Kaesang maju. Namun rencana itu terganjal putusan MK

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia itu dikabarkan sudah mengurus surat belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca Juga:   Sandiaga Uno Dukung Bobby Nasution Maju Calon Gubernur Sumut

Permohonan tersebut dimaksudkan dalam rangka pencalonan sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.

“Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (23/8).

Dalam permohonannya, Kaesang turut mengajukan permohonan perihal SK tidak pernah sebagai terdakwa, SK tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan SK tidak memiliki tanggungan utang.

Ketiga surat ini juga diajukan pada 20Agustus lalu bertepatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah terhitung pada saat pelantikan bukan penetapan.

Baca Juga:   Jelang Pilkada 2024, Kapolres Cek Kendaraan Dinas

“Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus. (Untuk) persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng,” kata Djuyamto.

Kaesang rencananya akan diduetkan oleh mantan Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Nasib Kaesang untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 penuh teka-teki. Berdasarkan putusan MA 23 P/HUM, Kaesang dipastikan bisa mencalonkan diri karena memenuhi persyaratan usia 30 tahun pada saat pelantikan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *