Eks Menag Yaqut Resmi Ajukan Prapid Status Tersangka KPK Dugaan Korupsi Haji

Eks Menag Yaqut Resmi Ajukan Prapid Status Tersangka KPK Dugaan Korupsi Haji

TajukRakyat.com,Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini ditempuh setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan diajukan pada Selasa (10/2/2026).

Menguji Keabsahan Penetapan Status Tersangka

Melalui gugatan itu, Yaqut meminta pengadilan menguji keabsahan penetapan status tersangkanya oleh lembaga antirasuah.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Rabu, (11/2/26).

Praperadilan ini menjadi babak baru dalam polemik kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut.

Yaqut Diduga Korupsi Dana Haji

Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.

Penetapan tersebut diumumkan KPK pada Jumat, 9 Januari 2026, menandai perkembangan signifikan dari penyidikan yang telah berjalan sejak pertengahan 2025.

Yaqut diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Dalam perkara ini, KPK turut mencekal sejumlah pihak, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Keterlibatan 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji

Pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut. Selain ditangani KPK, persoalan ini juga sempat disorot oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

Pansus menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.(*)

 

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas