FKUB Tapanuli Tengah Giat Pembinaan Kerukunan Umat Beragama : Kegiatan Selama Tiga Hari

FKUB Tapanuli Tengah Giat Pembinaan Kerukunan Umat Beragama : Kegiatan Selama Tiga Hari

Foto: Ketua FKUB Kabupaten Tapanuli Tengah H Ismail buka kegiatan Kerukunan Umat Beragama .(ist)

TajukRakyat.com,Tapteng - Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama.

Kegiatannya di Pandan selama tiga hari mulai 13, 14, 15 Oktober 2026.

Tema kegiatan "Merawat Kerukunan Umat Beragama" diikuti para peserta dari sejumlah tokoh lintas agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi masyarakat (Ormas) seperti Muhammadiyah, Nahdatul Ulama,  Alwashliyah, Muslimat NU, Muslimat Alwashliyah dan Aisiyah, pemuda lintas agama, pengurus desa sadar kerukunan dan sejumlah ASN.

Tampil sebagai narasumber diantaranya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapteng H. Awaluddin Habibi Siregar, SAg, MA, pendeta, pastor, pengurus MUI,  mewakili Kesbangpolinmas Tapteng dan Polres Tapteng. 

Sedangkan moderator terdiri dari pendeta, pastor, ASN Kemenag Tapteng dan pengurus FKUB.

Ketua FKUB Kabupaten Tapanuli Tengah Dr. H. Ismail SAg, MMPd saat membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Tapanuli Tengah saat ini berjalan dengan baik dan terciptanya harmonisasi antarumat beragama.

"Alhamdullilah, kerukunan antarumat  beragama di Tapanuli Tengah  berjalan baik. Meski di Tapteng multi etnis, multi agama, dan budaya namun harmonisasi antarumat beragama senantiasa terjalin dan terawat dengan baik," ujar Dr H Ismail  SAg, MMPd, Kamis (15/10/26).

Dr H Ismail menambahkan, kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama ini bertujuan untuk menciptakan Perdamaian dan Ketentraman : Menghindari terjadinya konflik sosial, kekerasan, atau perpecahan akibat perbedaan keyakinan sekaligus sebagai bentuk deteksi dini (early warning system) dan langkah antisipatif terjadinya konflik kerukunan antar umat beragama. 

Bahwa kata dia, mencegah jauh lebih baik.

"Selain itu, memperkuat persatuan dan Kesatuan Bangsa, Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui semangat kebersamaan dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika," terang Ismail.

Selain itu, tambah Ismail, dari kegiatan ini bisa meningkatkan toleransi dan Rasa Saling Menghargai, Membangun kesadaran bahwa perbedaan adalah hal yang wajar (sunatullah) sehingga setiap individu bebas menjalankan ibadahnya masing-masing tanpa rasa takut.

"Mendukung Stabilitas dan Pembangunan Nasional, Menciptakan kondisi wilayah yang aman dan kondusif agar roda perekonomian, sosial, serta pembangunan dapat berjalan dengan lancar.

Mempererat Persaudaraan Kemanusiaan, Menumbuhkan sikap gotong royong.

"Kepedulian, dan kerja sama dalam kehidupan sehari-hari terlepas dari latar belakang agama," tutup Ismail seraya menyebutkan bahwa FKUB juga telah melakukan survei index kerukunan pada tahun 2025 dan 2026. 

Untuk diketahui, Index kerukunan umat beragama tahun 2025 sebesar 92,86 dan tahun 2026 sebesar 93,59. 

Ini menunjukkan bahwa kerukunan umat beragama di Kabupaten Tapanuli Tengah berjalan dengan baik, artinya tokoh lintas agama telah dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengimplementasikan nilai ajaran agama kepada umatnya masing-masing sehingga berdampak kepada terwujudnya kerukunan umat beragama di Tapteng.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah H Awaluddin Habibi Siregar SAg, MA sebagai narasumber memaparkan materi tentang Kebijakan Pemerintah Tentang Pendirian Rumah Ibadah sebagaimanaimpelementasi Peraturan Bersama Menteri Agama  dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta prosedur pendirian rumah ibadah.

Dalam pendirian rumah ibadah wajib memenuhi sejumlah persyaratan/izin pendirian rumah ibadah diantaranya Pemohon mengumpulkan 90 daftar nama penduduk selaku pengguna rumah ibadah yang disahkan oleh pemerintah setempat.

"Pemohon juga mengumpulkan 60 nama masyarakat sekitar yang mendukung pendirian rumah ibadah dan disahkan oleh lurah/kepala desa. Pemohon mencari rekomendasi dari pengurus FKUB Tapteng. Selanjutnya, pemohon mengajukan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya Kakankemenag mengajukan izin kepada Bupati Tapanuli Tengah. Setelah semua berkas terpenuhi maka penerbitan surat izin segera keluar," sebut  H Awaluddin Habibi Siregar.(ril)



Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas