TajukRakyat.com,Dairi– Petugas Sat Reskrim Polres Dairi menangkap sembilan tersangka pencuri besi jembatan di Lae Renun, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.
Dari 9 pelaku, delapan diantaranya merupakan warga Kota Medan.
Sementara itu, satu orang lainnya merupakan warga Kabupaten Langkat.
Adapun para pelaku yang ditangkap yakni Muhammad Selamat (52), Agus Supriady (34), Madan Saputra (29), Saparuddin (46), Faisal (34), Saprudin (42), Syamsul Bahri (40), AP (15), Agus Supriyadi (35).
Kami Resum Sat Reskrim Polres Dairi, Ipda P Lumbantoruan menjelaskan, penangkapan komplotan maling besi ini tak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas.
Atas laporan itu, polisi mendatangi lokasi, dan benar ada delapan orang pria, yang satu diantaranya masih di bawah umur tengah menggasak besi jembatan yang menjadi jalur penghubung antara Kota Sidikalang, Kabupaten Dairi menuju Kabupaten Karo dan Kota Medan tersebut.
“Dari para pelaku, kami sita besi sepanjang 4 meter, dengan berat 8 ton,” kata Ipda Lumbantoruan, Minggu (25/2/2024).
Ia mengatakan, selain besi, pihaknya juga menyita satu unit mobil pickup putih, 3 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, 5 tabung gas oksigen, tali tambang, dan 2 mesin las lengkap dengan selang dan regulatornya.
“Atas perbuatannya, kami kenakan pasal 363 ayat (1) subs 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Lumbantoruan.
Saat ini, polisi masih mendalami akan dijual kemana barang curian tersebut.(vid)