Guru Honor Ditangkap karena Rangkap Jabatan, Kenapa....?

Guru Honor Ditangkap karena Rangkap Jabatan, Kenapa....?

TajukRakyat.com,Probolinggo - Seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, berinisial MHH ditangkap karena rangkap jabatan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1 dan pendamping lokal desa (PLD) di Desa Brabe, Kecamatan Maron.

Menerima Gaji Ganda Sejak 2019-2025

Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pada Februari 2026, karena menerima gaji ganda dari anggaran negara sejak 2019 hingga 2025, yang menyebabkan kerugian negara Rp118,86 juta.

MHH ditahan mulai 13 Februari 2026 selama 20 hari untuk penyidikan.

Praktik rangkap jabatan ini melanggar klausul kontrak PLD yang melarang pegawai bergaji dari APBN/APBD/APBDes merangkap sebagai GTT. Ia menerima honor PLD Rp2,239 juta per bulan sambil tetap mengajar.

Kejari menjeratnya dengan Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, karena dianggap merugikan negara akibat penerimaan gaji dobel.

Mengganggu Kinerja Utama PLD

Taufik Eka Purwanto selalu Kasi Intelijen Kejari Probolinggo menegaskan pelanggaran ini mengganggu kinerja utama PLD.

"Tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan," ujarnya dalam keterangan dikutip, Selasa 24 Februari 2026.

Banyak pihak, termasuk pakar hukum pidana, menilai kasus ini lebih tepat sebagai pelanggaran administratif atau wanprestasi kontrak, bukan korupsi berat, sehingga cukup sanksi pengembalian uang tanpa pidana.

Kritik muncul soal ketidakadilan, karena rangkap jabatan elite atau pejabat sering dilegalkan, sementara kasus "kecil" seperti ini diproses pidana.(lula)

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas