Makjang ! Nyuri Sepeda Motor untuk Modal Main Judi dan Foya-foya

Makjang ! Nyuri Sepeda Motor untuk Modal Main Judi dan Foya-foya

TajukRakyat.com,Medan - Untuk modal main judi, dua pria nekat mencuri sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 6887 ALE.

Namun, aksi jahat ini terungkap dan kedua pelaku akhirnya ditangkap polisi.

Lokasi penangkapan di Jalan Bahagia By Pass No. 8 (Cahaya Sukses), Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Rabu (25/3/26) kemarin.

Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan dalam keterangannya dikutip Senin (30/3/26).

Poltak mengatakan ada dua orang diamankan pihaknya.

Bermula Laporan Korban

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/165/III/2026/SPKT/Polsek Medan Kota Polrestabes Medan yang dilaporkan pada 25 Maret 2026 lalu.

Identitas keduanya yakni Wildan Jaki Hamdani alias Amek (19) warga Pasar III Gang Sultan, Medan Tembung.

Lalu, Aditya Gilang alias Adit (18) warga Jalan Kenari 17, Perumnas Mandala, Medan Tembung, Kota Medan, Sumut.

“Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026. Kala itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko dan lupa mencabut kuncinya. Tidak lama berselang, korban mendengar suara sepeda motor. Begitu bergegas keluar, sepeda motornya sudah lenyao,” ujarnya dikutip Senin (30/3/26).

Korban Lapor Polisi

Atas kejadian itu, lanjut Poltak Tambunan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

Setelah itu, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung menangkap keduanya.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Dan sepeda motor telah dijual seharga Rp4 juta, hasilnya dibagi dua, dan uangnya habis untuk bermain judi dan foya-foya,” ucap kanit.(saka)

 

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas