Hakim PN Depok Kena OTT KPK, Istana Prihatin

Hakim PN Depok Kena OTT KPK, Istana Prihatin

TajukRakyat.com,Depok - Kasus Hakim PN Depok OTT kembali mengguncang dunia peradilan. KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, pada Kamis malam, 5 Februari 2026.

Operasi ini terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan perkara.

KPK Amankan 7 Orang

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk tiga pejabat PN Depok.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta seorang juru sita. Empat orang lainnya berasal dari pihak swasta, yakni jajaran PT KRB, termasuk direktur perusahaan tersebut.

OTT Hakim PN Depok dilakukan saat terjadi transaksi perpindahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum di lingkungan PN Depok.

Nilai uang yang diamankan disebut mencapai ratusan juta rupiah. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara tertentu.

KPK Lakukan Pemeriksaan Intensif

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan.

Lembaga antirasuah akan menentukan status hukum para terperiksa dalam waktu 1x24 jam, termasuk menelusuri apakah perkara ini merupakan tindak pidana penyuapan atau pemerasan.

Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono, turut mengonfirmasi penangkapan ketiga pejabat PN Depok tersebut. Selain itu, KPK juga melakukan penyegelan sejumlah ruangan di PN Depok untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Istana Prihatin, Singgung

Menanggapi kasus Hakim PN Depok OTT, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan bahwa pemerintah terus mengimbau seluruh institusi negara untuk melakukan pembenahan internal guna memutus praktik korupsi.

“Masih ada yang terjadi tentu kita prihatin. Kita terus mengimbau semua institusi untuk memperbaiki diri. Kalau bicara korupsi, bagaimana menghentikan budaya-budaya korupsi, kongkalikong, dan sebagainya,” ujar Prasetyo.

Pemerintah, lanjut Prasetyo, telah berupaya meningkatkan gaji dan tunjangan hakim sebagai langkah memperbaiki kesejahteraan aparat peradilan. Harapannya, peningkatan kesejahteraan tersebut dapat mengurangi godaan untuk melakukan praktik korupsi.

“Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan hakim, kita berharap dengan kesejahteraan yang diberikan, mereka tidak lagi tergoda melakukan hal-hal yang kurang baik,” katanya.

Kasus Hakim PN Depok OTT KPK ini menambah daftar panjang persoalan integritas di lembaga peradilan dan kembali menjadi sorotan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)

 

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas