Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu, Dinyatakan Tidak Bersalah

Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu, Dinyatakan Tidak Bersalah
TajukRakyat.com,Medan- Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal Sitepu tidak bersalah.

[irp]

Hakim menyatakan, bahwa Amsal Sitepu tidak melakukan pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar jaksa penuntut umum,"

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan, harkat, dan martabatnya," kata hakim di ruang sidang PN Tipikor Medan, Rabu (1/4/2026).

[irp]

Mendengar vonis bebas dari hakim, kedua mata Amsal Sitepu berkaca-kaca.

Ia tak kuasa membendung air matanya.

Usai sidang, Amsal yang diwawancarai wartawan mengaku sangat lega atas putusan hakim.

[irp]

Ia pun ingin segera lekas pulang ke rumah untuk menyantap makanan dari sang istri.

"Sepulang dari sini saya akan berkumpul dengan keluarga dulu, karena 131 hari saya betul-betul merindukan suasana rumah, kehangatan di rumah," kata Amsal Sitepu.

Berkenaan dengan vonis bebas ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Karo dan Kejati Sumut.

Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan JPU Kejari Karo disebutkan, bahwa kasus ini bermula dari penawaran proposal pembuatan video profil desa, ke sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo.  

[irp]

Namun, jaksa menilai bahwa proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp30 juta per desa.

[irp]

Sayangnya, apa yang dilakukan Amsal Sitepu itu dianggap sebagai bentuk kerugian negara.

Sebab, berdasarkan hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video seharusnya hanya Rp 24,1 juta per desa.

Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.

Dalam perkara ini, Amsal Sitepu sempat dituntut selama dua tahun penjara oleh jaksa.

[irp]

Ia dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.(rio)

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas