TajukRakyat.com,Jakarta – Harvey Moeis menjalani sidang vonis atas kasus korupsi pengelolaan komoditas timah.
Suami Sandra Dewi sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Majelis Hakim membacakan putusan hukuman untuk bapak dua anak itu.
Harvey Moeis dan terdakwa lainnya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama itu menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” lanjut hakim seperti dilansir detik.hot.
Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim 5 tahun 6 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU.
Namun, Harvey Moeis harus membayarkan uang untuk denda dan uang pengganti.
Harvey Moeis harus membayar Rp 1 miliar atau kurungan 6 bulan penjara. Serta uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Harvey Moeis sama seperti tuntutan JPU.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar,” sambung Hakim.
Majelis Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar atau pemaaf untuk terdakwa.
Hal yang memberatkan putusan Harvey Moeis adalah tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Sementara, hal meringankan ialah Harvey belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan masih punya tanggungan keluarga.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.(*)