Daerah  

Ibu Muda Tega Jual Bayinya Seharga Rp 4 Juta, Alasan Mau Pulang Kampung

PNH (kiri), ibu muda yang jual bayinya ditangkap bersama KT alias KA, pembeli bayi yang kini diamankan di Polres Labuhanbatu.
PNH (kiri), ibu muda yang jual bayinya ditangkap bersama KT alias KA, pembeli bayi yang kini diamankan di Polres Labuhanbatu.

TajukRakyat.com,Labuhanbatu– PNH, ibu muda yang masih berusia 18 tahun tega menjual bayinya sendiri.

Bayi berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia empat bulan itu dijual dengan harga Rp 4 juta.

PNH menjual bayinya kepada seorang wanita berinisial KT alias KL (30) warga Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Alasan PNH menjual bayi lantaran ia butuh uang untuk pulang kampung.

Saat ini, PNH dan KT sudah ditangkap petugas Polres Labuhanbatu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Madya Yustadi menerangkan, pengungkapan kasus ini berangkat dari laporan warga.

Baca Juga:   Kantor Samsat Putri Hijau Resmi Pindah ke Jalan Sekip

Saat itu, petugas menerima informasi tentang adanya perdagangan bayi yang dilakukan oleh wanita asal Kabupaten Tapanuli Tengah.

Transaksi jual beli bayi ini berlangsung di Kabupaten Labuhanbatu pada Minggu (21/2/2024) kemarin.

Keesokan harinya, atau Senin (22/2/2024), polisi menangkap KT alias KL.

Lalu, pada Sabtu (24/2/2024) kemarin, polisi kemudian meringkus PNH di kediaman ibunya yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Polisi mengamankan barang bukti uang sisa hasil penjualan bayi.

“Pelaku kami sangkakan atas Pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang,” kata Madya,Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:   Pemerintah Lelang 5 Blog Migas Tahap I

Selain menyita uang tunai, polisi juga menyita ponsel milik tersangka KA.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *