Juara Tamba, Buronan Terpidana Perambah Hutan Padang Lawas Ditangkap

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Sempat melawan, terpidana perambah kawasan hutan Juara Tamba ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi.

Lokasi penangkapan di rumahnya Perumahan Mega Mansion Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/1/2025) kemarin.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, pada saat diamankan terpidana melakukan perlawanan, namun tim berhasil mengamankan terpidana dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan menjalani hukumannya.

Terpidana ini, lanjut Adre W Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga:   5 Hari Hanyut, Firman Ginting Ditemukan Dekat Turbin PLTA Lau Gunung

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.25 K/Pud.Sus-LH/2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka tim Jaksa eksekutor melakukan pemanggilan terhadap terpidana tetapi tidak pernah hadir dan hingga ditetapkan DPO sejak Oktober 2024 oleh Kejari Padang Lawas,” kata Adre W Ginting baru-baru ini.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa putusan di tingkat Pengadilan Negeri Sibuhuan, terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.

Baca Juga:   Kejati Sumut Tangkap Buronan Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Negeri 2 Kisaran

Kemudian di tingkat PT Medan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan.

Terpidana diserahkan langsung Kasi E pada Bidang Intelijen Husairi, SH,MH kepada Kasi Pidum Kejari Padang Lawas Christian Sinulingga, SH,MH didampingi Jaksa Penuntut Umum dan langsung dibawa ke Kejari Padang Lawas untuk selanjutnya menjalani hukuman.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *