TajukRakyat.com,Padang Bulan – Satuan Reskrim Polrestabes Medan gerebek judi tembak ikan.
Lokasinya di Jalan Jamin Ginting, Gang Golf 2, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.
Dari TKP, polisi berhasil menangkap empat orang yang berperan sebagai operator, pengawas, kasir dan pemain.
Keempatnya yakni RG (30) warga Jalan Nilam Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, FR (34) warga Jalan Medan – Binjai Kilometer 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, KP (34) warga Jalan Namorambe dan HS (48) warga Jalan Jamin Ginting, Gang PA Negara (pemain judi).
Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu Sarwedi Manurung kepada wartawan mengatakan judi tembak ikan digerebek Jumat (23/1/25).
Tempatnya di Jalan Jamin Ginting, Gang Golf 2 Medan. “Modus operandinya mencari keuntungan, ” paparnya.
Dari lokasi, sambungnya, petugas menyita barang bukti yakni, 2 mesin judi tembak ikan, 2 chip untuk pengisian saldo, uang tunai Rp 480.000, 2 buku catatan hasil mesin judi tembak ikan dan uang Rp 3.5 juta.
Iptu Sarwedi mengaku, keberhasilan itu berkat informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian mesin tembak ikan di Jalan Jamin Ginting.
Selanjutnya petugas gerak cepat dan mengamankan pelaku HS sebagai pemain dan RG sebagai anak koin.
Para pelaku mengakui perbuatannya dan juga ada diamankan pelaku pengawas mesin judi tembak ikan.
“Para pelaku melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke 1-E, 2E KUHPidana, ” tandasnya. (*)