Jukir yang Habisi Temannya Ditangkap Polres Karo

BLD, jukir tersangka kasus penganiayaan yang kini ditahan Polres Karo.
BLD, jukir tersangka kasus penganiayaan yang kini ditahan Polres Karo.

TajukRakyat.com,Karo– Petugas Sat Reskrim Polres Karo menangkap jukir yang menghabisi temannya sendiri.

Adapun tersangka yang ditangkap yakni BLD (37), warga Jalan Setia Budi, Pasar I, Gang Bahagia Nomor 10, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan atau Jalan Kolam, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi.

BLD menganiaya Arifin Maha (48), warga Jalan Kutacane, Gang Rumah Buah, Kecamatan Kabanjahe.

Aksi penganiayaan terjadi pada Selasa, 9 Januari 2024.

Saat itu, korban yang bekerja sebagai jukir di Pasar Buah Berastagi, Jalan Gundaling I, Kecamatan Berastagi mengambil uang parkir dari masyarakat.

Baca Juga:   Ketua Granat Sumut, Apresiasi Kinerja Polisi Ringkus Samsul Tarigan

Namun, pelaku yang juga sesama jukir tidak terima.

Cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku.

Saat itu pelaku menghajar korban menggunakan batu di bagian kepalanya.

Sehingga korban harus dilarikan ke rumah sakit.

Setela menjalani perawatan di Rumah Sakit Efarina Etaham, korban kemudian meninggal dunia pada Sabtu, 27 Januari 2024 lalu.

Atas hal tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini.

Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa, 30 Januari 2024 di Jalan Perwira, Berastagi.

Baca Juga:   Bacaan Takbiran Idul Fitri Beserta Maknanya

“Dalam kasus ini, pelaku kami sangkakan Passal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Arham Gusdiar, Jumat (2/2/2024).

Saat ini, tersangka sudah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *