Kades di Sergai Jadi Tersangka Lantaran Tipu Rekannya Modus Tanam Ubi

Kades di Sergai Jadi Tersangka Lantaran Tipu Rekannya Modus Tanam Ubi

TajukRakyat.com,Sergai,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menetapkan Dermawan, Kepala Desa Tanjung Harap, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan kerja sama usaha.

Penetapan status tersebut dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.

[irp]

"Korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 100 juta," kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, Selasa (24/2/2026).

Jhon mengatakan, modus yang dilakukan Dermawan adalah dengan berpura-pura mengajak korbannya bernama Sofiah untuk melakukan penanaman singkong dengan modal Rp 100 juta.

[irp]

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Binrod Situngkir menambahkan, perkara ini bermula pada Mei 2024.

Saat itu, korban dan tersangka sepakat menjalin kerja sama menanam singkong di lahan seluas enam hektare.

[irp]

Dalam kesepakatan tersebut, korban yang merupakan warga Jalan Bisnis Centre, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai ini memberikan modal Rp 100 juta dengan perjanjian keuntungan dibagi dua.

Namun pada Januari 2025, korban memperoleh informasi bahwa lahan singkong tersebut telah dipanen.

[irp]

Ironisnya, ia tidak menerima bagian keuntungan sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menyimpang dari perjanjian.

[irp]

Ia disebut memanen secara diam-diam sekitar dua hektare lahan singkong dan menyerahkan hasilnya senilai kurang lebih Rp 51,8 juta kepada seseorang bernama Adi Mangun dengan alasan untuk membayar utang.

Sementara hasil panen dari sisa lahan lainnya disebut dikelola dan dinikmati sendiri oleh tersangka.(mad)

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas