Kapolri Lepas 700 Buruh Korban PHK Kembali Kerja : Hari Bersejarah

Pelepasan Buruh yang kembali bekerja. (ist)
Pelepasan Buruh yang kembali bekerja. (ist)

TajukRakyat.com,Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengapresiasi langkah Polri dalam penyelesaian masalah buruh.

Terlebih, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melepas 700 buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali bekerja di tempat baru.

Andi Gani menyebut ratusan buruh itu akan mulai bekerja di PT. Tah Sung Hung di Brebes, Jawa Tengah dan PT Indonesia Dreamers Sports yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat.

“Ini hari yang bersejarah sekali, 700 buruh dilepas dari Pak Kapolri untuk bekerja di tempat yang baru di PT IDS Cirebon dan PT Tah Sung Hung Brebes,” kata Andi Gani usai prosesi pelepasan yang dilakukan Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/25) sore.

Baca Juga:   Mulan Jameela Bersyukur Kembali Dipilih Rakyat

Andi Gani menyebut peristiwa baik itu bisa terjadi karena komitmen Polri dan jajaran dalam menangani pengentasan PHK terhadap buruh.

Dia berharap sinergi baik antara buruh dengan Polri dapat terus terjalin.

“Ini bukti nyata, Pak Kapolri sangat luar biasa. Total nanti akan diterima 35.000 lowongan pekerjaan baru di Cirebon dan di Brebes,” ungkap Andi Gani.

“Kami sebagai pimpinan buruh mengucap terima kasih. Luar biasa Pak Kapolri dan jajarannya, semoga sinegitas Polri dan buruh akan tetap terjaga selamanya,” harapnya.

Baca Juga:   Bebas Ginting Cs, Pembakar Wartawan di Karo Diserahkan ke Jaksa

Dia menjelaskan, buruh yang sebelumnya terdampak PHK berasal dari 5 perusahaan. Di antaranya, Victory Ching Luh, Adis Dimension Footwear, Danbi, dan Yi Hong.

Mereka akan pindah ke PT Indonesia Dreamers Sports, Cirebon dan PT Tah Sung Hung, Brebes.

“Untuk tahap pertama ada 700 buruh. Selanjutnya, tahap dua ada 1.500 buruh ter-PHK yang pindah ke perusahaan baru, dan statusnya pegawai tetap bukan outsourcing,” ungkapnya.

Andi Gani menyebut pada tiga bulan pertama buruh pindah ke perusahaan baru, DPP KSPSI bakal menjamin untuk tempat tinggalnya.

Baca Juga:   Jabatan Kabag Ops Polrestabes Medan Diserahkan ke Kapolrestabes

Dia memastikan, tidak ada tabrakan atau perselisihan dengan Kementerian Ketenagakerjaan adanya pelepasan buruh ini.

“Tidak ada masalah, tujuannya sama membantu buruh yang ter-PHK untuk bekerja kembali. Jadi, kalau memang ada yang lebih cepat, kita lakukan,” pungkasnya.(Keisa/rel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *