Katanya Melawan Saat Pengembangan Dua Spesialis Curanmor Terpaksa Didorr

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Sunggal – Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) akhirnya ditangkap polisi.

Dua bandit jalanan yang sudah belasan kali beraksi terpaksa ditembak kakinya karena katanya melawan saat pengembangan.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat dalam keterangan persnya Senin (13/1/25) menjelaskan pelakunya yakni M Alwi Sihombing (32) warga Jalan Baru, Pasar IV, Desa Sei Mencirim dan Ryan Alfaridzi (25) warga Jalan Karyawan Lama, Desa Sei Mencirim.

Kedua pelaku curanmor ini ditangkap dari dua laporan yang berbeda.

Alwi ditangkap dari laporan Sabar Berutu (29) dengan bukti laporan LP/ 2241 / XII / 2024 / SPKT / POLSEK SUNGGAL, tanggal 31
Desember 2024.

Satu lagi pelaku Ryan. Dia diamankan atas laporan Dessi Muzyella Putri (28) dengan nomor laporan LP/ 2208 / XII / 2024 / SPKT / POLSEK SUNGGAL, tanggal 22
Desember 2024.

Baca Juga:   Gajah Penghuni ANECC Mati

“Ada dua laporan. Pertama korban Sabar Berutu kehilangan sepeda motor di Jalan Setiabudi, tepatnya di kantor pegadaian. Alwi merusak kunci kontak motor korban dan membawa kabur sepeda motornya,” ungkap Bambang Gunanti.

Sementara korban Dessi kata Bambang kehilangan sepeda motor di depan salah satu rumah makan di Jalan Sei Batang Hari dengan pelakunya Ryan.

Kedua pelaku saat melakukan aksinya bersama komplotannya masing-masing.

Alwi menjalankan aksinya bersama I (DPO) dan Ryan bersama rekannya R (DPO).

“Jadi, saat melakukan aksinya modusnya sama. Pelaku merusak kunci kontak pakai kunci T dan membawa kabur sepeda motor korban,” lanjutnya.

Baca Juga:   Badikenita Br Sitepu Hadiri Pelantikan Peradi Kota Medan : Semoga Semakin Profesional

Aksi keduanya terekam cctv. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, keduanya diamankan dari lokasi berbeda.

“Awalnya Alwi ditangkap di Jalan Baru, tak jauh dari rumahnya, Kamis (9/1/25) kemarin. Dari dia amankan barang bukti sepeda motor yang dipakai untuk mencuri dan kunci letter T,” katanya.

Dari hasil interogasi, Alwi mengaku bahwa Ryan yang mencuri sepeda motor milik Dessi di salah satu rumah makan di Jalan Sei Batang Hari.

Tak mau membuang waktu, petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan pengembangan.

Lalu, Ryan pun diamankan di Jalan Pasar II, Desa Sei Mencirim Pondok, Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (10/1/25).

Baca Juga:   Negara Bakal Kucurkan Bantuan Pangan Hingga Juni 2024

“Mereka ini (Alwi dan Ryan) berteman, dan saling mengenal. Dari pelaku Ryan kita amankan barang bukti tiga sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian dan kunci letter T,” sambungnya.

Lanjut Bambang, saat dilakukan penangkapan dan pengembangan, keduanya melawan petugas.

Petugas pun melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki keduanya.(*)

Ilustrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *