Kejatisu Tahan Dua Tersangka Korupsi di PT Pelindo I : Negara Rugi Rp 92,35 Miliar

Kejatisu Tahan Dua Tersangka Korupsi di PT Pelindo I : Negara Rugi Rp 92,35 Miliar

TajukRakyat.com,Sumut - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan dan menahan dua orang tersangka, Kamis (25/9/25).

Keduanya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkekuatan 2x1800 HP Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) periode 2018–2021.

Dua tersangka yakni berinial HAP selaku mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS selaku mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” ujar PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH dalam keterangannya.

Negara Rugi Rp 92,35 Miliar

Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan kapal dengan nilai total Rp135,81 miliar.

Namun hasil penyidikan mengungkap adanya sejumlah penyimpangan serius yakni:

- Pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi kontrak.

- Progres fisik jauh tertinggal dari jadwal yang ditentukan.

- Pembayaran proyek tidak sebanding dengan capaian pekerjaan di lapangan.

Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan Rp 92,35 miliar.

Selain itu, perekonomian juga dirugikan setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak pernah selesai dan tidak dapat dimanfaatkan.

Jerat Hukum Kedua Tersangka

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025.

Komitmen Kejati Sumut

Kejati Sumut menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjaga tata kelola keuangan negara agar lebih transparan, akuntabel, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

“Penegakan hukum ini adalah wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih,” tandasnya.(*)

 

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas