TajukRakyat.com,Padangsidimpuan– SHT (62), seorang pensiunan PNS kini mendekam di sel Polres Padangsidimpuan.
Pasalnya, SHT bersama dua anaknya, AYL (34) dan SL dilaporkan mencabuli YS (15), yang tak lain keponakan dari terlapor.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna mengatakan, peristiwa ini terbongkar setelah kakak YS berinisial DS mengetahui peristiwa yang dialami adiknya.
DS kemudian melapor ke Polres Padangsidimpuan.
Setelah mendapat laporan itu, penyidik Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksan.
Berdasarkan hasil visum terhadap YS, bahwa ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual terhadap korban.
Atas temuan tersebut, polisi pun kemudian menangkap SHT dan anaknya AYL.
Satu orang terduga pelaku lain berinisial SL masih dalam pengejaran.
“Saat ini kami masih melengkapi berkas dan mencari tersangka lainnya (SL),” kata Wira, Sabtu (31/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi pencabulan ini sudah berlangsung sejak tahun 2019.
Korban dicabuli di berbagai tempat, seperti kamar dan di dapur.