Kepala Dinsos PMD Samosir Diciduk, Diduga Korupsi Dana Banjir Rp1,5 Miliar
TajukRakyat.com,Samosir - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan dan menahan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro (FAK), atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi dana bantuan banjir bandang tahun 2024.
Dalam kasus ini, tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan dari Kementerian Sosial RI dengan total anggaran mencapai Rp1,5 miliar.
Negara Rugi Rp 516,2 Juta
Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp516,2 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Proses tersebut juga diperkuat melalui gelar perkara internal.
"Kejaksaan Negeri Samosir melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024," ungkap Kepala Kejari Samosir, Satria Irawan, dalam keterangan resminya, Senin 29 Desember 2025.
Satria menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap FAK tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejari Samosir Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 tanggal 22 Desember 2025, setelah penyidik memastikan terpenuhinya unsur pidana.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan akuntan publik Gideon Adi dan Rekan, sebagaimana tercantum dalam laporan bernomor 041/KAP-GAR/XII/2025, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp516.298.000.
Tersangka Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat oleh tim medis.
Selanjutnya, FAK resmi ditahan di Lapas Kelas III Pangururan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Dalam konstruksi perkara, tersangka diduga mengubah skema penyaluran bantuan yang awalnya dirancang dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang.
Selain itu, FAK disebut menunjuk langsung BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa mekanisme yang semestinya.
“Tersangka FAK selaku kepala dinas sosial PMD Kabupaten Samosir melakukan dugaan tindak pidana Korupsi dengan cara mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang,menyarankan dan menunjuk BUMDes - MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang,” sebut Satria Irawan.
Penyisihan Dana 15 Persen
Tak hanya itu, modus lain yang terungkap adalah permintaan penyisihan dana sebesar 15 persen dari total nilai bantuan kepada pihak BUMDes, yang diduga diperuntukkan bagi kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.
"Modus kedua, tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes- MA Marsada Tahi untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.”
Atas perbuatannya, FAK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman berat.
Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka lain, seiring pengembangan penyidikan yang masih terus berjalan.
Satria Irawan menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban hukum.(*)
Komentar (0)