Ketua PW ISARAH Sumut Sebut Wacana Polri di Bawah Kementerian Ide Keliru

Ketua PW ISARAH Sumut Sebut Wacana Polri di Bawah Kementerian Ide Keliru

TajukRakyat.com,Medan - Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Al Washliyah (PW ISARAH) Sumatera Utara menilai wacana pengalihan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke bawah kementerian sebagai gagasan yang keliru dan berpotensi melemahkan institusi penegak hukum.

Ketua PW ISARAH Sumut, Abdul Thaib Siahaan, menyatakan bahwa secara konstitusional dan yuridis, kedudukan Polri sudah tepat berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

Wacana Polri Dibawah Kementerian Ide Sesat

Menurutnya, wacana Polri di bawah kementerian adalah ide sesat.

“Polri merupakan institusi penegak hukum sekaligus pengayom masyarakat. Oleh karena itu, sudah sangat tepat jika Polri berada langsung di bawah kendali Presiden,” ujar Abdul Thaib Siahaan dalam keterangannya, Selasa (27/1/26)

Menurutnya, stabilitas keamanan nasional merupakan tanggung jawab strategis negara yang harus berada langsung di bawah kepala pemerintahan agar independensi dan profesionalitas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga.

Abdul Thaib menambahkan, apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas penegakan hukum dikhawatirkan akan menjadi lamban dan tidak efektif.

Penegakan Hukum Butuh Kecepatan

“Penegakan hukum membutuhkan kecepatan, ketegasan, dan independensi. Jika berada di bawah kementerian, dikhawatirkan akan terjadi intervensi birokrasi yang justru menghambat kinerja Polri,” ujarnya.

Lebih lanjut, PW ISARAH Sumut menilai munculnya wacana tersebut patut dicermati secara kritis.

Abdul Thaib menyebut terdapat indikasi adanya motif tertentu dari pihak-pihak yang mendorong gagasan tersebut.

“Kami melihat ada indikasi dorongan dari oknum-oknum tertentu yang ingin melemahkan institusi Polri melalui wacana ini. Oleh karena itu, perlu kewaspadaan bersama,” ujarnya.

Kedudukan Polri Telah Diatur Secara Jelas dalam UU

Sebagai lembaga negara, sebut Abdul Thaib, kedudukan Polri telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Ketentuan tersebut kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden.

Dengan dasar konstitusional dan yuridis tersebut, PW ISARAH Sumut menegaskan bahwa perubahan kedudukan Polri harus dikaji secara mendalam dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi maupun kepentingan nasional.

“Jangan sampai wacana yang tidak berdasar justru merusak sistem ketatanegaraan dan melemahkan penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Abdul Thaib. (ril)

Ketua PW ISARAH Sumut, Abdul Thaib Siahaan.(ist)

 

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas