Kisruh 4 Jenis Seragam Sekolah Bagi Pelajar, Ini Fakta Sebenarnya

ILUSTRASI Pelajar Sekolah Dasar (Bobo)
ILUSTRASI Pelajar Sekolah Dasar (Bobo)

TajukRakyat.com,- Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat tengah dihebohkan dengan aturan baru menyangkut 4 jenis seragam sekolah.

Aturan ini dibuat oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Dalam aturan tersebut, 4 jenis seragam sekolah ini diberlakukan mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA.

Tak pelak, munculnya aturan ini menimbulkan pro kontra di masyarakat.

Namun, aturan yang dibuat Nadiem Makarim ternyata sudah ada sejak tahun 2022.

Aturan terebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan tersebut, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Tujuan dari penerapan aturan ini dimaksudkan untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Dalam ketentuan pakaian adat model dan warna pakaian, nantinya akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Dalam keterangannya, Nadiem Makarim mengaku, sekolah tidak boleh memaksakan orangtua membeli seragam atau pakaian adat yang dipakai siswa.

Baca Juga:   SAH, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Hal itu dikatakan Nadiem saat menanggapi aturan seragam sekolah terbaru yang mencantumkan aturan pakaian adat di sekolah.

“Jadi orangtua bisa memilih. Orangtua tidak bisa dipaksa,” ujar Nadiem di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (24/10/2022) silam.

Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.

1. Seragam Nasional

– Jenjang SD dan SD Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

– Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

– Jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Untuk model seragam nasional, sekolah dapat mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.

2. Seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

3. Seragam Khas Sekolah

Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Baca Juga:   Anton Gobay Selundupkan Senjata Api untuk KKB, Pernah Foto Bareng Lukas Enembe

4. Pakaian Adat

Sedangkan model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah

Seragam nasional: Dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera

Seragam pramuka dan khas sekolah: Digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah

Pakaian adat: Digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Aturan Seragam Sekolah saat Upacara

Pada ayat (1) pasal 11 penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, yaitu:

– Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah

– Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Penerapan dan Sanksi

Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan dan sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Itulah tadi ulasan aturan seragam baru SD SMP SMA, warna hingga sanksi sesuai ketentuan seragam sekolah baru dari menteri Nadiem Makarim.

Reaksi Orangtua Siswa

Sejumlah orangtua peserta didik pun buka suara usai beredarnya kabar mengenai pergantian seragam sekolah ini.

Baca Juga:   Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Dua Lagi Dicari, Barang Bukti Sepeda Motor

Salah satunya, orangtua siswa yang berasal dari Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat, Muhammad Noor (43).

Noor mengaku setuju akan adanya peraturan terkait mengenakan pakaian adat pada acara atau hari tertentu.

Menurutnya, pakaian adat daerah yang diberlakukan pihak sekolah, dapat mengenalkan terkait budaya kepada anaknya.

“Kalau untuk penambahan baju adat, saya setuju ya, untuk baju adat saja, tapi kalau seragam dirubah secara keseluruhan, saya enggak setuju,” ujar dia kepada wartawan, Minggu (14/4/2024).

Meski harus mengeluarkan biaya lebih untuk membeli baju adat yang disediakan pihak sekolah, Noor mengaku tak menghiraukannya.

“Keluar uang lebih enggak apa-apa, asal tujuannya jelas, ini diberlakukan tujuannya agar anak tahu soal budaya Indonesia, jadi enggak masalah,” papar dia.

Senada, orang tua siswa lainnya, Cahyo (37) mengatakan tidak mempermasalahkan terkait aturan pakaian baju adat daerah.

“Kalau baju adat daerah setuju sekali ya, tapi kalau semua seragam diubah, saya enggak setuju,” papar dia.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *