Komisi III DPR RI Soroti Hukuman Mati Fandi Ramadhan : Bukan Pelaku Utama !

Komisi III DPR RI Soroti Hukuman Mati Fandi Ramadhan : Bukan Pelaku Utama !

TajukRakyat.com,Jakarta - Komisi III DPR RI menyoroti kasus Fandi Ramadhan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya penerapan paradigma baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan.

Dalam keterangannya, Habiburokhman memaparkan sejumlah hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam proses peradilan terhadap Fandi Ramadhan.

Bukan Pelaku Utama

“Fandi Ramadhan bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana, serta telah berupaya mengingatkan adanya potensi terjadinya tindak pidana tersebut. Hal ini menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam proses peradilan,” ujar Habiburokhman lewat postingan di akun instagram miliknya, dikutip, Selasa 24 Februari 2026.

Ia juga mengingatkan para penegak hukum, termasuk majelis hakim, agar memahami pergeseran paradigma dalam KUHP baru, khususnya terkait penerapan hukuman mati.

“KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang semata-mata berorientasi pada pembalasan. Paradigma hukum telah bergeser menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, yaitu hukum sebagai sarana perbaikan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, semangat pembaruan KUHP harus benar-benar diimplementasikan dalam praktik peradilan, sehingga setiap putusan tidak hanya mempertimbangkan aspek kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan dan kemanfaatan.

Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal proses hukum yang berjalan agar sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam sistem hukum nasional yang telah diperbarui.(*)

 

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas