Komplotan Maling di Belawan yang Gasak Mesin Kapal Nelayan Ditangkap

Komplotan Maling di Belawan yang Gasak Mesin Kapal Nelayan Ditangkap

Foto: komplotan maling

TajukRakyat.com,Medan,- Dua dari lima tersangka komplotan maling yang menggasak barang-barang milik nelayan di daerah Belawan ditangkap.

Kedua maling yang ditangkap itu adalah HST (39) dan JG (32). 

Keduanya diamankan petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan atas laporan korbannya MD (49), warga Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Dalam laporannya, MD mengaku kehilangan satu unit mesin kapal Mitsubishi PS 100 senilai Rp 15 juta, dan empat unit mata cakar tojok kerang senilai Rp 2 juta. 

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, Rabu (9/9/2026).

Ia mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka ini berlangsung pada Sabtu (5/9/2026) kemarin.

Saat itu, korban menyimpan barang-barangnya di dalam drum plastik.

Ketika hendak digunakan, barang-barang itu telah raib.

Karena dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Pelabuhan Belawan.

Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan polisi diamankanlah dua orang tersangka, HST dan JG.

"Kedua pelaku ini kami amankan di Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB," kata Agus.

Menurut keterangan kedua tersangka, mereka ini beraksi bersama tiga temannya yang lain.

Mereka yang saat ini masih buron adalah J, H dan R.(rio)

Reporter: Rio Bramastra | Editor: Rio Bramastra | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas