TajukRakyat.com,Medan – Dua pencuri HP yakni Wahid Santoso (28) warga Jalan Bhayangkara, Gang Buntu, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, dan M. Ridwan (24), warga Jalan Pancing lll, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Pelaku mencuri HP milik Maulidah Yusni (33), warga Jalan Panca, Kelurahan Harjosari ll, Kecamatan Medan Amplas.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim, AKP Ridwan ketika dihubungi Minggu (12/2/23) membenarkan kejadian tersebut.
Ridwan menjelaskan mula pada Selasa (7/2/23) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ridwan sedang patroli di seputaran Jalan Kebun Kopi, Desa Marindal l, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Sesampainya di Jalan Pancasila, Kelurahan Harjosari ll, Kecamatan Medan Amplas, tim melihat seorang wanita mengejar dua pemuda yang berboncengan sepeda motor sambil berteriak maling dan wanita tersebut terjatuh.
Melihat kejadian itu, tim langsung mengejar kedua pemuda yang mengendarai Honda Vario 150, warna abu-abu BK 3034 AIU.
Tidak jauh dari lokasi, kedua maling jalanan ini ditangkap. Setelah diamankan, kedua pemuda tersebut mengaku mencuri HP yang disimpan dalam sepeda motor korban.
“Karena ketahuan korban, maka kedua pelaku langsung tancap gas melarikan diri,” terang Ridwan.
Selanjutnya kedua pemuda tersebut bersama barang buktinya vario BK 3034 AIU, yang dikendarai kedua pelaku, dan HP merk Oppo, milik korban, diboyong ke Komando Polsek Patumbak guna proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan korbannya, Maulidah Yusni menyusul membuat Laporan Polisi, dengan Nomor : LP/B/111/II/2023/SPKT/Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Poldasu.(kei)