TajukRakyat.com,Siantar– Sebuah kos-kosan bernama Fren di Jalan Regu, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalsari, Kota Siantar jadi lokasi peredaran sabu.
Polisi, yang bertugas di Sat Res Narkoba Polres Siantar menangkap pengedar sabu berinisial SKS (32) di kos-kosan Fren tersebut pada Sabtu (17/8/2024).
Barang bukti yang didapat petugas, berupa 11 paket sabu seberat 3,19 gram.
Sabu tersebut disimpan tersangka SKS dalam kotak rokok yang ada di atas tempat tidur.
“Selain menyita narkoba, petugas juga menyita satu unit timbangan digital di bawah bantal, satu unit handphone merek Oppo, dua plastik berisi plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp 100.000 hasil penjualan sabu,” kata Kasat Res Narkoba Polres Siantar, AKP JH Pasaribu, Minggu (18/8/2024).
AKP JH Pasaribu menerangkan, penangkapan tersangka SKS tak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Selama ini, masyarakat resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di kos-kosan tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, polisi pun melakukan penggerebekan dan menangkap SKS.
Dari pemeriksaan, SKS merupakan warga Jalan Tanah Jawa, Gang Batu Bara, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Untuk proses lebih lanjut, SKS dibawa ke Polres Siantar guna pengembangan.
Dalam kasus ini, SKS akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)