TajukRakyat.com – KPU Sumut menyatakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut tanpa diikuti bakal calon perorangan atau calon independen.
Hal ini, diketahui setelah jadwal penyerahan dokumen dukungan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tidak ada yang menyerahkan.
Jadwal penyerahan dokumen dukungan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, berlangsung pada 8 hingga 12 Mei 2024, sesuai dengan tahapan Pilkada serentak tahun 2024.
“Iya tidak ada, jadwal dokumennya tanggal 12 Mei 2024, sampai pukul 23.59 WIB, belum ada pihak yang menyerahkan dokumen ke Kantor KPU Sumut, dengan syarat minimal dukungan,” ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/5/2024) siang.
Syarat bakal pasangan calon perseorangan pada Pilgubsu harus mendapatkan 814.046 dukungan atau 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tepat (DPT) Sumatera Utara pada Pemilu 2024 yakni sebesar 10.853.940.
Agus mengungkapkan pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terhadap proses dan jadwal perseorangan dalam pelaksanaan tahapan Pilgub Sumut 2024 ini.
“Sudah dipastikan Pilgub Sumut 2024, tidak ada maju dari jalur perorangan,” kata Agus.
Selanjutnya, Agus menjelaskan pihak KPU Sumut akan menjalani proses tahapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024, dari jalur partai politik, pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Pencalonan dari jalur partai politik dan gabungan partai politik Agustus 2024, itu jadwalnya,” sebut Agus.