TajukRakyat.com,Simalungun– PP (41), kuli bangunan yang merupakan pecandu sabu ini terpaksa meringkuk di sel Polsek Bangun.
Pasalnya, PP kedapatan menguasai paketan sabu seberat 0,33 gram di rumahnya.
Saat akan diamankan polisi, PP yang panik melihat polisi sempat membuang bungkusan sabu yang ia miliki.
Namun polisi melihatnya, dan meminta PP mengambil barang bukti tersebut. Kasi Humas Polres Simalungun, Verry J Purba mengatakan, PP ditangkap pada Jumat (8/3/2024) kemarin.
Saat itu polisi menerima informasi, bahwa PP akan melakukan pesta sabu di rumahnya yang ada di Jalan Asahan Km 16,5 Huta I Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Atas laporan itu, polisi pun bergerak menuju rumah PP.
Ketika ditangkap, PP lagi di teras rumahnya.
Ia pun tak berkutik setelah polisi menemukan paketan sabu yang sempat dibuang pelaku.
“Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan. Petugas mulanya mendapat informasi, lalu melakukan penangkapan,” kata Verry, Minggu (10/3/2024).
Saat ini, PP sudah digelandang ke Polsek Bangun.
Atas perbuatannya, PP pun terancam dijerat UU N0 35 tahun 2009 tentang narkotika.(vid)