Lagi, Kejatisu Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront

Lagi, Kejatisu Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront

TajukRakyat.com,Medan - Setelah menahan ESK selaku Pejabat Pembuat Komitment atau PPK, penyidik Pidana Khusus( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut kembali menahan ET selaku General Manager atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, Senin (2/2/26).

ET ditahan karena diduga korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA.2022 yang merugikan negara Rp 13 miliar.

Kasi Penkum Membenarkan

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi dalam siaran persnya diterima awak media Senin(2/2/2/26) membenarkan penahanan tersangka ET tersebut

Menurut dia,  penahanan ET berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 02 Februari 2026

"Tersangka ET ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan, sejak 2 Februari 2026," ujar juru bicara Kejatisu tersebut

Tim Penyidik Terus Lakukan Pendalaman

Dijelaskannya, Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan  adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

Diketahui, penetapan tersangka  ET dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti terkait dalam perkara Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022 yang cukup, perbuatan dan peran tersangka ET diduga tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja, sehingga perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar ±13 Miliar.

Tim penyidik menjerat tersangka EK melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.(*)

 

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas