Lagi, Polrestabes Medan Ungkap Praktik Judi Ikan Sibolangit : Kasir dan Pemain Goll

Lagi, Polrestabes Medan Ungkap Praktik Judi Ikan Sibolangit : Kasir dan Pemain Goll

Foto: Praktik judi Ikan.(ist)

TajukRakyat.com,Sibolangit - Lagi, Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap praktik judi ikan.

Lokasinya di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit, Sumatera Utara, Rabu (7/10/26).

Hasilnya, petugas Opsnal Subnit VC Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan dua orang yang diduga terlibat judi mesin jackpot ikan-ikan.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis SIK MH dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (8/10/26).

Kasat mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas terkait praktik perjudian di lokasi tersebut.

Lantas, dengan gerak cepat (Gercep) personel kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan dua orang (pria dan wanita) yang diduga tengah memainkan mesin jackpot ikan-ikan.

Keduanya kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti dan dibawa ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Dua orang yang diamankan kata Adrian yakni Fitri Habdayani (23) sebagai kasir, warga Jalan Jamin Ginting, Sumatera Utara, dan Fajar Baru Surbakti (52) warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.

Dari lokasi, polisi turut menyita satu unit mesin jackpot ikan-ikan yang diduga digunakan untuk permainan judi.

Selain itu, petugas mengamankan satu unit telepon seluler Redmi 10A, uang tunai sebesar Rp1.505.000, dan satu buah chip.

Kedua pelaku diprasangka melanggar Pasal 426 dan/atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

"Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Barang bukti ikut disita," pungkas AKBP Adrian Risky Lubis SIK MH.(saka)






Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas