TajukRakyat.com,Pancur Batu – Kalapas Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Nimrot Sihotang, mengikuti pemusnahan barang bukti Narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht)
Lokasinya di lapangan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pancur Batu, Rabu (2/10/24).
Kegiatan dihadiri beberapa Pimpinan Forkopimda Kecamatan Pancur Batu, Pengadilan Negeri Pancur Batu, Kepolisian Sektor Pancur Batu, Koramil 14/PB, BNN, RS Pancur Batu dan Pemerintah Daerah Kecamatan Pancur Batu .
Kacabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, S.H, M.H mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai esekutor untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari penyidik Kepolisian.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, serta dukungan dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ini telah kita lakukan pada bulan Maret yang lalu. Harapannya kegiatan ini akan tetap terus kita lakukan kedepannya” janjinya.
Pada kesempatan itu, Kalapas Kelas IIA Pancur Batu, Nimrot Sihotang ikut langsung memusnahkan barang bukti sabu-sabu dengan cara diblender, menggrenda senjata tajam dan Senjata Api, serta membakar barang bukti yang ada.(*)