Maling Motor Gasak Kendaraan Korban Pakai Kunci T, Kini Berakhir di Sel

Sigit Taufan (31) warga Huta II, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun akhirnya ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Simalungun.
Sigit Taufan (31) warga Huta II, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun akhirnya ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Simalungun.

TajukRakyat.com,Simalungun– Sigit Taufan (31) warga Huta II, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun akhirnya ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Simalungun.

Sebelumnya tersangka mencuri motor Honda Supra X BK 6144 TJ milik korbannya Riadi (59), warga Huta I, Nagori Sahkuda Bayu.

Aksi pencurian dilakukan pelaku ketika korbannya tengah beristirahat pada Rabu (24/7/2024) sekira pukul 04.00 WWIB.

Menurut Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku baru diketahui korbannya sekira pukul 05.00 WIB.

Baca Juga:   Pilkada Damai 2024, Kapolda Sumut Pastikan Polri Netral

Pagi itu, korban hendak menggunakan motornya, tapi sudah raib.

“Peristiwa ini baru dilaporkan korban pada Jumat (26/7/2024) malam,” kata AKP Esron Siahaan, Senin (29/7/2024).

Setelah menerima laporan korban, polisi pun bergegas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP, didapati petunjuk bahwa pelakunya adalah Sigit Taufan.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi pun menangkapnya di Huta II.

Dari tangan pelaku disita dua unit motor, diantaranya Honda Supra X BK 6144 TJ milik korban, beserta motor Honda Vario BK 8170 TAS.

Baca Juga:   Sempat Anjlok Berhari-hari, Harga Emas Antam Naik Tipis

Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu unit kunci letter T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak motor korban.

Setelah menangkap tersangka, polisi pun mengaku masih mendalami kasus ini.

Polisi akan mengembangkan lebih lanjut perkara ini, guna mengetahui dimana saja pelaku sudah beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka akan djerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *