Maling Pakai Penutup Wajah Ala Ninja Bobol Rumah Warga di Medan, HP dan Tabung Gas Dicuri

Maling Pakai Penutup Wajah Ala Ninja Bobol Rumah Warga di Medan, HP dan Tabung Gas Dicuri

Foto: Maling di Medan terekam kamera CCTV. [Istimewa]

TajukRakyat, Medan - Maling dengan modus masuk ke rumah warga saat penghuni tertidur terjadi di Jalan Rawa Cangkuk, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. 

Pelaku bahkan mengenakan penutup wajah sehingga penampilannya terlihat seperti ninja saat menjalankan aksinya.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV. Dalam rekaman, pria tersebut terlihat masuk ke dalam rumah dan membawa kabur sejumlah barang milik korban, yakni satu unit handphone dan tabung gas LPG 3 kilogram.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, pemilik rumah bernama Nurmalis (54) terbangun untuk melaksanakan salat Subuh.

Namun, korban mendapati pintu depan rumahnya sudah dalam kondisi terbuka. Setelah memeriksa barang-barang di dalam rumah, korban menyadari handphone Vivo Y04S warna hijau dan satu tabung gas LPG 3 kilogram telah hilang.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV yang terpasang di rumah. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang miliknya.

Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada polisi.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku," kata Ainul dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

Petugas kemudian mendatangi kawasan Jalan Rawa Cangkuk II, Gang Tapanuli. Di lokasi tersebut, polisi menemukan pria berinisial TT (39).

"Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan mengamankan TT," ujar Ainul.

Saat diperiksa, TT disebut mengakui telah mengambil handphone dan tabung gas dari rumah korban.

Polisi juga mengungkap bahwa barang curian tersebut telah dijual. Handphone Vivo Y04S disebut dijual kepada pria berinisial A di kawasan Jalan Selambo Toba dengan harga Rp800 ribu.

Sementara tabung gas LPG 3 kilogram dijual kepada pria berinisial K seharga Rp100 ribu.

Menurut keterangan polisi, uang hasil penjualan barang tersebut kemudian digunakan TT untuk bermain judi slot dan membeli narkotika jenis sabu.

Penangkapan TT juga mengungkap catatan kasus sebelumnya. Polisi menyebut pria tersebut pernah menjalani hukuman terkait kasus penjambretan pada 2012 dan kasus narkoba pada 2018.

Dari tangan TT, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kaus warna merah dan celana pendek warna putih yang diduga dikenakan saat melakukan pencurian.

Saat ini TT telah diamankan di Mapolsek Medan Area. Polisi masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti.

Dalam perkara tersebut, TT dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana Tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Reporter: Rio Bramastra | Editor: Rio Bramastra | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas