Mantan Kadis Ketapang Langsung Ditahan Usai Keluar dari Rumah Sakit

Mantan Kadis Ketapang Langsung Ditahan Usai Keluar dari Rumah Sakit
TajukRakyat.com,Binjai- Ralasen Ginting, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai.

Ralasen ditahan atas dugaan penyelewengan wewenang dan kekuasaan yang menguntungkan diri sendiri senilai Rp 2,8 miliar.

Ia ditahan setelah keluar dari Rumah Sakit Bundar Thamrin, Jalan Sei Batanghari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

[irp]

Ralasen dirawat karena sakit jantung.

"Yang bersangkutan mengeluhkan adanya gangguan pada jantung selama proses penyidikan. Sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan tenaga kesehatan dari RSUD Djoelham," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian, Rabu (4/3/2026).

Ronald mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Ralasen sehat.

"Dan hasilnya, kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," sambungnya.

[irp]

Modus Operandi

Modus yang dilakukan Ralasen Ginting bermula ketika ia diangkat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian oleh Wali Kota Binjai dengan SK nomor: 188.45-51/K/Tahun 2022 pada 20 Januari.

Setelah menjabat sebagai Kadis Ketapang, tersangka melalui orang kepercayaannya menawatkan proyek dengan mekanisme pengadaan langsung atau PL kepada penyedia atau kontraktor, dengan meminta uang tanda jadi sebagai biaya pembuatan kontrak. 

Namun, dari hasil pendalaman penyidik, proyek yang ditawarkan tidak ada di dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

[irp]

Sumber kegiatan proyek yang ditawarkan tersangka, diduga berasal dari dana insentif fiskal.

Namun, dana segar dari Kementerian Keuangan atau APBN itu diduga dialihkan.

"Tersangka atau melalui orang kepercayaan menerima uang dari 10 penyedia atau rekanan pada November 2024 sampai tahun 2025 dengan total keseluruhan Rp 2,8 miliar. Uang yang diterima tersangka secara langsung melalui transfer ke rekening sebesar Rp 1,2 miliar," ujar Ronald.

[irp]

Setelah menerima uang, menurut Ronald, tersangka membuat surat perintah kerja (SPK).

Dalam perkara ini, Ralasen disangkakan Pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 subsidair pasal 12B dan lebih subsidair pasal 9.(won)

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas