TajukRakyat.com,Dairi– Polres Dairi akhirnya mengungkap identitas bandar narkoba yang ditangkap di sebuah gubuk kawasan perladangan Dusun Namo Buah, Desa Sarintonu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Pada Selasa (29/7/2025) kemarin, warga Dusun Namo Buah sempat heboh dengan adanya penangkapan bandar narkoba.
Belakangan terungkap, bandar narkoba yang ditangkap penyidik Sat Res Narkoba Polres Dairi adalah SP (45).
SP ini adalah mantan polisi yang sekarang menjadi bandar narkoba.
Dia ditangkap karena telah lama meresahkan dan juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian.
“Benar, bahwa yang bersangkutan adalah mantan anggota Polri dan pernah terlibat dalam kasus narkoba,” kata Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, Jumat (1/8/2025).
Otniel mengatakan, ketika ditangkap anggotanya, SP membawa serta barang bukti sabu sebanyak 2 ons.
Kemudian, penyidik juga menemukan alat isap (bong) di dalam gubuk tempat tersangka diamankan.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita Mitsubishi Xpander warna putih yang dibawa oleh tersangka.
“Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif narkoba,” kata AKBP Otniel.
Otniel menerangkan, SP bukan hanya jadi incaran Polres Dairi, tapi juga Polres Pakpak Bharat dalam perkara yang sama.
Atas perbuatannya, SP akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)